Mohon tunggu...
Josua Sitompul
Josua Sitompul Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sitompul, Josua (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, PT Tatanusa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelanggaran UU ITE terhadap Penggunaan Tape Recorder secara Diam-diam

28 Desember 2012   18:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:53 1497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa kesempatan Penulis berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai topik "apakah penggunaan tape recorder secara diam-diam melanggar UU ITE?". Agar memiliki gambaran lebih jelas mengenai situasinya, berikut disampaikan contohnya. Polan merekam pembicaraannya dengan Barka dengan menggunakan tape recorder tanpa sepengetahuan Barka. Hanya ada mereka dalam ruangan dan mereka berbicara langsung tanpa menggunakan alat komunikasi. Apakah perekaman tersebut merupakan perbuatan melanggar UU ITE, khususnya Pasal 31 UU ITE? Jawabannya ialah tidak. Berikut pembahasannya.

Pasal 31 UU ITE mengatur:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


  1. Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai tindak pidana intersepsi ilegal. Yang dimaksud dengan Intersepsi ialah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi Informasi atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
  2. Intersepsi menurut UU ITE dilakukan terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, dan ruang lingkup informasi elektronik ialah data elektronik dalam berbagai bentuk. Apakah suara manusia merupakan informasi elektronik menurut UU ITE? Sebagian orang teknis mengatakan ya dan sebagian lain mengatakan tidak. Sepemahaman Penulis, suara manusia bukanlah data elektronik sebagaimana dimaksud oleh UU ITE.
  3. Yang diatur dalam Pasal 31 ialah intersepsi dalam Komputer atau Sistem Elektronik (pada ayat (1)), dan intersepsi atas transmisi Informasi atau Dokumen Elektronik yang terjadi antar Sistem Elektronik (pada ayat (2)). Perekaman pembicaraan antara Polan dengan Barka bukanlah perekaman yang terjadi dalam Sistem Elektronik atau antar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU ITE.


Referensi


  • Sitompul, Josua (2012) Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa.
  • www.warungcyber.web.id.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun