Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 114 Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Kenali dan Hindari Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum Judi Online" di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar, pada Senin tanggal 5 Agustus 2025 yang dilaksanakan oleh M. Raihan
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan remaja terhadap maraknya praktik judi online yang mengancam moral dan masa depan generasi muda.
Dalam sosialisasi ini, mahasiswa menjelaskan bahaya sosial dan hukum dari judi online yang diatur, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain aspek hukum, peserta juga diajak memahami sanksi sosial seperti kehilangan kepercayaan, tekanan keluarga, dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Kegiatan dikemas secara interaktif melalui ceramah singkat, diskusi, dan tanya jawab. Selain daripada itu mahasiswa juga menyiapkan media pendukung berupa banner yang dipajang disekolah tersebut
Dari kegiatan ini Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berdiskusi. dari sosialisasi ini siswa lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses media digital
Dengan adanya sosialisasi ini, Kami berharap para siswa menjadi pelopor dalam menolak judi online dan menggunakan teknologi secara positif
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI