Mohon tunggu...
Jonathan Ericson
Jonathan Ericson Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Akuntansi yang berkuliah di Unika Soegijapranata Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bunga Deposito Menggiurkan, Tapi Amankah Menaruh Uang di Bank Digital?

5 Oktober 2025   17:27 Diperbarui: 5 Oktober 2025   17:26 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri perbankan Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan dengan kehadiran bank digital seperti Jenius, Bank Jago, dan SeaBank. Mereka menawarkan referensi baru dalam mengelola keuangan yang serba instan dan praktis. Daya tarik utamanya adalah suku bunga deposito yang mampu menyentuh 6% hingga 7% per tahun, jauh melampaui rata-rata bank konvensional. Strategi ini terbukti sangat efektif mengakuisisi nasabah baru, terutama generasi muda yang melihatnya sebagai prospek emas untuk keuntungan maksimal. Namun, keuntungan besar sering kali berjalan beriringan dengan risiko yang perlu diwaspadai.

Keunggulan kompetitif bank digital memang nyata. Selain imbal hasil yang sangat tinggi, proses pembuatan rekening yang mudah dengan cara online saja. Hal ini Memungkinkan pembukaan rekening hanya dalam hitungan menit, seluruh aktivitas perbankan dapat diakses dari ponsel saja.  Model bisnis tanpa cabang fisik menekan biaya operasional secara drastis, sehingga mereka mampu memberikan bunga lebih tinggi bagi nasabah. Fitur inovatif seperti manajemen keuangan otomatis dan bebas biaya transfer menjadi nilai tambah yang sulit ditandingi bank konvensional.

Namun di sisi lain, aspek keamanan dan stabilitas masih menimbulkan keraguan. Pertanyaan mengenai perlindungan dana saat terjadi gangguan sistem atau kebocoran data masih menjadi pertimbangan nasabah. Meskipun seluruh bank digital diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanannya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar, ketiadaan wujud kantor fisik menciptakan seakan-akan transaksinya kurang "nyata" dan sulit ditangani jika terjadi masalah.

Lebih jauh lagi, persaingan suku bunga yang agresif bisa menjadi pedang bermata dua. Bank digital baru sering menerapkan strategi "bakar uang" untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya. Keberlanjutan model bisnis ini patut dipertanyakan. Jika pertumbuhan dana tidak diimbangi dengan fondasi manajemen risiko yang kokoh, tekanan pada likuiditas dapat menjadi ancaman di masa depan. Dalam industri perbankan, stabilitas dan kepercayaan jangka panjang jauh lebih berharga daripada sekadar pertumbuhan yang agresif.

Sebagai nasabah yang bijak, memanfaatkan penawaran ini tentu sah-sah saja, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Langkah mitigasi risiko dimulai dengan memastikan bank tersebut terdaftar resmi di OJK dan menjadi peserta penjaminan LPS. Selain itu, penting untuk memahami secara saksama seluruh syarat dan ketentuan produk. Yang terpenting, terapkan prinsip diversifikasi dengan menyebar dana di beberapa bank, baik digital maupun konvensional, untuk meminimalkan potensi kerugian.

Pada akhirnya, gelombang inovasi ini telah membawa angin segar bagi ekosistem keuangan Indonesia. Namun, di balik kemudahan dan imbal hasil, ada tanggung jawab bagi kita untuk tetap waspada. Memilih bank kini telah bergeser, bukan lagi soal memilih antara yang modern dan tradisional, melainkan memilih platform keuangan yang tidak hanya canggih, tetapi juga terjamin keamanannya dan selaras dengan profil risiko kita sebagai nasabah yang cerdas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun