Mohon tunggu...
Joko Sumarsono
Joko Sumarsono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Coba belajar menulis. Sebuah cita-cita lama yang baru coba diwujudkan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

"Tradisi" Itu Masih Dipertahankan

29 Juni 2022   13:32 Diperbarui: 29 Juni 2022   13:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bulan Juli tahun 2022 ini, akan menjadi bulan yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri serta para Pensiunan. Karena di bulan Juli inilah, sebagaimana "Tradisi" di tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menyongsong Tahun Ajaran Baru, pemerintah akan mencairkan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi para penerimanya untuk meringankan beban pengeluaran berupa biaya pendidikan putra-putrinya. 

"Tradisi" ini sebenarnya sudah pernah berjalan di akhir tahun 1970-an, namun berhenti di awal  tahun 1980-an. Barulah di tahun 2004, di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. "Tradisi" tersebut dihidupkan kembali, dan diteruskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.

Di tahun 2022 ini, disaat perekonomian kita sedang berusaha pulih dari dampak Pandemi Covid-19, Pembayaran Gaji 13, selain bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran berupa biaya pendidikan, sekaligus untuk memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, melalui pertumbuhan konsumsi Pemerintah dan konsumsi rumah tangga, sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Hal tersebut diharapkan dapat terealisasi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dari para Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri serta para Pensiunan, karena telah mendapatkan peningkatan penerimaan melalui Gaji 13, sehingga akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian.

Berbeda dengan pembayaran Gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya, dimana pembayaran Gaji 13 hanya berupa Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji, pada tahun 2022 ini, sama seperti pada pembayaran THR tahun 2022 bagi Aparatur Negara, selain berupa Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji, diberikan juga Tunjangan Kinerja sebesar 50%, dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Jika seorang ASN mendapatkan Gaji bulan Juni sebesar Rp.3.000.000,- dan Tunjangan Kinerja Rp.2.000.000,-, maka pada bulan Juli 2022 ASN tersebut akan mendapatkan Gaji 13 sebesar Rp.4.000.000,- (Gaji: Rp.3.000.000,- ditambah 50% Tunjangan Kinerja Rp.1.000.000,-).

Kapankah Gaji 13 dicairkan masuk ke rekening penerimanya? Gaji 13 akan dicairkan ke masing-masing rekening penerimannya paling cepat tanggal 1 Juli 2022. 

Bagaimanakah mekanisme pencairan Gaji 13 tersebut? Untuk penerima yang berstatus pegawai Instansi Pemerintah Pusat, maka Pencairan dilakukan oleh Kantor/Satuan Kerjanya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk penerima yang berstatus pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), maka pencairan dilakukan sesuai dengan mekanisme pencairan gaji di masing-masing Pemda. Sedangkan untuk para penerima Pensiun pembayaran dilakukan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Bagi instansi Pemerintah Pusat, maka Kantor/Satuan Kerja dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022, yang akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 1 Juli 2022. Jadi, mulai tanggal 24 Juni 2022 KPPN di seluruh Indonesia, akan mulai disibukkan dengan proses pencairan Gaji 13. 

Bagaimana jika sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Kantor/Satuan Kerja belum mengajukan SPM Gaji 13 ke KPPN? Kantor/Satuan Kerja dapat mengajukan SPM Gaji 13 ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya dengan SP2D akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana, apakah masih ada hal yang menjadi pertanyaan terkait pelaksanaan "Tradisi" pembayaran Gaji 13 di tahun 2022 ini? Meskipun tidak bisa memberikan ulasan secara detail, semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit gambaran atas pencairan Gaji 13 tahun 2022 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun