Mohon tunggu...
Joko Santoso
Joko Santoso Mohon Tunggu... -

Belajar dan terus belajar untuk menjadi benar, adil, bijaksana, dan bermartabat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebahagiaan dan Keresahan Guru Pasca Sertifikasi

23 Juni 2011   14:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:14 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sertifikasi

Sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2006, telah menunjukkan bahwa guru-guru sudah banyak memiliki sertifikasi pendidik yaitu; bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru, apa dampaknya terhadap kinerja guru itu sendiri. Tentunya tidak kita pungkiri bahwa yang sebenarnya guru tanpa dilaksanakan sertifikasi sudah secara inplisit, yang mengambil jalur pendidikan lewat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pndidikan dan  sejenisnya  telah  memiliki sertifikat pendidik yaitu diterbitkannya akta IV, yang merupakan kesatuan dari Fakultas Keguruan dan Pendidikan. Bagi mereka yang tadinya memilih jalur Fakultas umum jika ingin menjadi guru dipersyaratkan untuk menempuh akta IV.  Jikalau sekarang seorang guru harus lagi memerlukan sertifakasi pendidik apa yang yang salah !

Kebahagiaan

Pasca dilaksanakan sertifikasi, membawa hal yang sangat didambakan bagi seorang guru, adalah perbaikan pendapatan, yaitu mendapat tambahan pengahsilan sebesar satu kali gaji dipotong 15 %.  sehingga membuat hati guru berbunga-bunga karena akan dapat meningkatkan taraf hidup. Guru tidak dipandang sebelah mata oleh profesi yang lain, karena berpenghasilan besar. Guru mulai memiliki kebahagian secara material, karena bisa menambah kekurangan-kekurangan pendapatan. Saat-saat penantian pencairan merupakan rasa bahagia yang begitu mendebarkan sungguh luar biasa.

Kerasahan

Bagaimana kondisi batiniah setelah pasca sertifikasi. Memang tidak dipungkiri disamping memunculkan adanya kebahagian  ternyata juga memunculkan banyak keresahan-keresahan. Setelah pemberian tambahan penghasilan satu kali gaji potong 15 %, diwajibkan dengan pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Apa akibatnya dengan beban 24 jam tapka perminggu, banyak guru yang tidak terpenuhi jumlah jam mengajar terutama sekolah yang jumlah rombelnya kecil banyak GTT-nya, dan ada pesan tolong jangan di PHK. anjuran yang tidak realistis, coba cari sekolah lain, padahal sekolah lain juga sama problemnya. Sehingga dampat yang tidak diinginkan adalah terjadinya ketidak sepahaman antara pimpinan dan guru. Ada perasaan yang sangat mengerikan coba ikut membayangkan, guru dengan memiliki sertifakat pendidik dengan upaya apapun karena banyaknya guru dan kecilnya rombel hanya dapat beban mengajar 18 jam tapka perminggu, hanya selisih 6 jam tapka perminggu tidak memperoleh tambahan pengahasilan satu kali gaji potong pajak 15 %.

Harapan, kepada yang berkompeten segera membuat kebijakan yang mengembalikan keututuhan kebahagian dan kebanggaan guru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun