Mohon tunggu...
Joice Dian
Joice Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Airlangga

I'm an undergraduate student from Faculty of Economics and Business, Universitas Airlangga. I have a big passion in accounting & economics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer dan Karir Tenaga Honorer sampai November 2022

25 Juni 2022   17:23 Diperbarui: 25 Juni 2022   17:28 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Joice Dian Pawestri | Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Airlangga

Sabtu, 25 Juni 2022

Tenaga kerja berstatus honorer dengan segala profesinya saat ini sedang merasakan kecemasan. Bagaimana tidak, kebijakan pemerintah mengenai penghapusan tenaga kerja honorer sudah diresmikan. Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja honorer ini disahkan pada tanggal 31 Mei 2022 dengan ditandatangani Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Menurut Tjahjo dalam surat Menpan RB No 185/M.SM.02.0/2022 menuliskan bahwa nantinya para pejabat pemerintah akan mengadakan pemetaan terhadap karyawan atau pegawai honorer atau non-ASN di setiap lingkungan instansi dan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mencoba untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil/ PNS ataupun PPPK.

Pemetaan tenaga kerja honorer atau secara tidak langsung memberhentikan karir tenaga honorer ini dilakukan guna menormalkan kembali formasi ASN dalam instansi pemerintahan. Alasan lain mengapa hal ini dilakukan adalah agar tenaga honorer dapat menjadi tenaga kerja PNS atau PPPK sehingga masa depan hingga hari tua mereka terjamin. Karena, seperti yang kita tahu bahwa proses pembayaran gaji tenaga honorer masih simpang siur. Bahkan, kebanyakan gaji tenaga honorer sangat minim dan tidak sesuai oleh tenaga dan waktu yang dikorbankan saat melakukan pekerjaan tersebut. Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa ternyata selama ini banyak tenaga honorer yang memiliki gaji di bawah standar. Tentunya hal ini dapat menyulitkan masa depan tenaga honorer bahkan dapat membuat berbagai polemik antara sesama pekerja.

Adanya kebijakan ini harapannya semoga dapat memperbaiki sistem tenaga kerjaan yang ada di Indonesia. Selain itu, sebaiknya kebijakan mengenai penghapus tenaga kerja honorer ini juga dilakukan peninjauan kembali mengenai  keefektifitasannya terhadap tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang dibuat pemerintah hendaknya dapat membuat semua kalangan merasa senang bukan hanya sebagian atau bahkan segelintir orang saja. Semua manusia berhak mendapatkan kesempatan untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik lagi demi untuk membiayai kebutuhan hidup dan mempersiapkan masa tua nantinya. Sebagai salah satu masyarakat Indonesia tentunya saya juga berharap kebijakan ini dapat membuat kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia meningkat diikuti naiknya angka perekonomian Indonesia. Semoga kebijakan ini memang tepat demi kebaikan dan masa depan bangsa Indonesia yang lebih cerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun