Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pak, Tengok di Depan Ada Sopir "Dungu"

24 Januari 2023   05:49 Diperbarui: 24 Januari 2023   06:28 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 11 Januari 2023. Ketika pulang istirahat siang, di salah satu perempatan jalan, sebuah kendaraan roda 4 menyalakan lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan.

Posisinya, pas di depan kendaraan yang kami setir. Arahnya juga sama, lurus. Bukan belok ke kiri atau ke kanan.

Peristiwa itu mengingatkan kami pada sebuah kisah nyata. Namanya juga nyata, pasti benar-benar terjadi.

Dulu, setiap kali akan melalui perempatan, baik itu yang ada traffic light atau tidak, sejawat yang mengemudikan kendaraan dinas kami, selalu menghidupkan lampu hazard (lampu darurat).

Suatu hari, dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru ke Bengkalis, kami tanyakan, apa alasannya menghidupkan lampu tersebut.

Ia tak bisa memberi tanggapan ilmiah. Katanya, hanya ikut-ikutan, karena sejak dahulu dan sepengetahuannya, banyak sopir yang melakukannya.

"Kalau tak mengetahui asasnya, sejak hari ini jangan nyalakan lagi. Mengemudi pun harus pakai ilmu. Mesti cerdas. Harus punya dalil yang sahih, sanatnya wajib jelas. Minimal, kalau tak Bukhari, ya Muslim. Jangan ikuti sopir bodoh", tegas kami, dengan nada canda.

Kami menggunakan kalimat 'harus punya dalil yang sahih, sanatnya harus jelas. Minimal, kalau tak Bukhari, ya Muslim', karena ia orang yang alim.

Hazard lamp atau lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ), dijelaskan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Sebagaimana penjelasan Pasal 121 ayat (1), yang dimkasud "isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sein/sign lamp) dan senter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun