Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Tokoh Pejuang Kemerdekaan, Mr Alexander Andries Maramis

23 Juni 2019   10:14 Diperbarui: 24 Juni 2019   14:22 2259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mr.A.A. Maramis (sumber:vdocument.org)

Saat ini masyarakat di Indonesia terfokus pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan langsung oleh media  televisi. Sidang ini menjadi ajang pembelajaran masyarakat terhadap persoalan hukum dimana para hakim, pengacara, ahli hukum beradu argumentasi ketika dokumen yang di perlukan termasuk kehadiran para saksi yang menarik dan aktual.

Jadi, dominasi aktivitas sidang terlihat peran para sarjana hukum dari perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Baik Profesor, Doktor dan Master Hukum tampil prima dengan keahlian masing masing sehingga sidang ini akan menghasilkan produk urgen pada tanggal 27 atau 28 Juni yang akan datang.

Di era sebelum kemerdekaan orang Indonesia harus belajar ilmu hukum di luar negeri. Universitas Leiden di negeri Belanda menjadi tujuan belajar kaum pribumi mendalami ilmu hukum. Gelar sarjana hukum disana adalah Mr atau Meester in de Rechten.

Nah, salah satu orang pribumi yang meraih gelar ini bernama Alexander Andries Maramis. 

Mr A A Maramis, sosok kelahiran Manado, 20 Juni 1897 menjadi salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia. 

Ketika belajar ilmu hukum di universitas Leiden, Belanda, beliau aktif dalam organisasi Perhimpunan Indonesia dan pernah menjabat sekretaris perhimpunan mahasiswa pribumi di Belanda. Tahun 1924 beliau menyelesaikan studi dengan gelar Mr.

Kiprah A A Maramis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah aktif sebagai anggota BPUKI dan KNIP. Salah seorang anggota Panitia Sebilan yang menandatangani Piagam Jakarta. 

Tugas panitia sembilan ini merumuskan dasar negara dengan berusaha menghimpun nilai-nilai utama dari prinsip ideologis Pancasila yang digariskan Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945. 

Sejarah mencatat beliaulah yang mengusulkan perubahan butir pertama Pancasila kepada Drs Mohammad Hatta setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasmen Singodiredjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Perlu di informasikan bahwa dari 9 orang panitia sembilan Piagam Jakarta yang di tandatangani 22 Juni 1945 di Jakarta, hanya seorang yang belum mendapatkan penghargaan sebagai Pahlawan Nasional. 

Pengusulan AA Maramis sebagai pahlawan nasional masih dalam proses dan harus melewati beberapa tahapan persyaratan dan agaknya menuju titik terang karena tahun lalu Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE merekomendasikan  usulan ini setelah membaca surat Bupati Minahasa Utara dan pelaksanaan suatu Seminar khusus di Manado tahun lalu.

Mr A A Maramis secara de facto merupakan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Pertama yang disahkan tanggal 26 September 1945. Beliaulah yang menandatangani uang kertas yang waktu itu bernama Oeang Republik Indonesia (ORI).

uangkertasRI(sumber: mediailmupengetahuan.co)
uangkertasRI(sumber: mediailmupengetahuan.co)

Kiprah lainnya, Mr A A Maramis pernah ditugaskan sebagai Duta Besar RI untuk negara Filipina, Jerman Barat, Uni Sovyet dan Finlandia. Pernah memimpin delegasi Indonesia ketika menjabat Menteri Luar Negeri di Konperensi New delhi 20 -23 januari 1949, yang hasilnya catatan penting bagi sejarah indonesia yaitu pengakuan dunia internasional terhadap kedaulatan RI. 

Penghargaan yang diperoleh Mr A A Maramis, yaitu Bintang Maha Putra Utama, Bintang Gerilya dan Bintang RI Utama. 

Beliau adalah keponakan dari Pahlawan Nasional Maria Walanda Maramis. 

Isterinya bernama Elizabeth Marie Diena Veldhoedt, putri seorang ayah warga Belanda dengan ibu orang Bali.

Beliau meninggal dalam usia 80 tahun  pada tanggal 31 Juli 1977 di Jakarta.

Demikianlah sekilas tentang Mr A A Maramis, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang kerap di lupakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun