Selain konvensional, Industri perbankan di Indonesia juga memiliki produk dengan skema syariah.
"Sesuai  UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah  bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau  prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia".
Penghimpunan dana syariah terdiri dari :
- Wadiah (titipan) : Yaitu nasabah memperkenankan dananya untuk dimanfaatkan  oleh bank di berbagai kepentingan dan nasabah bisa menarik dananya  sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Mudharabah (investasi) :  Yaitu nasabah menitipkan uang di bank untuk di kelola sebagai investasi,  dan nasabah mendapat bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana  tersebut sesuai nisbah yang telah disepakati.
Sedangkan untuk pembiayaan atau penyaluran dana terdiri dari :
- Murabahah : Yaitu sistem kredit sebuah barang kebutuhan nasabah dengan skema syariah.
- Ijarah : Yaitu membiayai sebuah jasa yang telah di sewa oleh nasabah.
- Istishna : Yaitu pembiyaan sebuah pembuatan barang dengan marjin keuntungan.
- Mudharabah : Yaitu bank menanggung semua biaya kebutuhan modal usaha atau investasi.
- Musyarakah : Yaitu pembiayaan modal usaha atau investasi, tetapi tidak sepenuhnya, melainkan hanya kisaran 70-80%.
Bank Syariah Membantu Gaya Hidup Masyarakat Urban
Salah satu bank syariah yang memiliki solusi kekinian adalah Maybank Syariah. Maybank Syariah dapat menjawab kebutuhan dan gaya hidup seseorang dengan beberapa produk unggulan yang dimiliki.
Maybank Syariah hadir dengan produk yang sesuai dengan beberapa gaya hidup zaman now.
- Nongkrong
Beberapa  masyarakat urban saat ini memiliki gaya hidup nongkrong di  sebuah cafe,  tujuan nongkrong tersebut biasanya untuk beberapa hal yang  seperti meeting dengan client,projecting, atau kegiatan produktif lainnya.
Tersedia pula fasilitas e-statement untuk detail transaksi pembayaran yang dilakukan.
- Shopping
Gaya hidup berbelanja biasanya disukai oleh semua wanita. Jangan khawatir kehabisan uang gara-gara gaya hidup yang satu ini.