Sementara itu, per-tanggal 16 Juni 2021 tingkat kesembuhan di DIY mencapai 88,88 persen, tingkat kematian yaitu 2,62 persen, dan kasus aktif tercatat 8,50 persen.
Seiring langkah berupa emergency respons yang telah dilakukan pemerintah, berikut regulasi di tingkat daerah - pastinya masyarakat yang dalam hal ini menjadi subjek sehingga layak berperanserta mengantisipasi pandemi Covid-19.
Di tengah pelaksanaan vaksinasi yang masih berlangsung, hal penting untuk diperhatian masyarakat yaitu perlunya ditingkatkan kewaspadaan, disiplin protokol kesehatan, jaga imunitas tubuh. Â Â
Di samping imun, juga betapa perlunya iman, artinya percaya bahwa virus corona itu memang ada, berbahaya dan mematikan, Lur ! Terlebih munculnya virus baru dengan sebutan varian Delta, yang notabene lebih cepat menular. Â
Untuk jangka panjangnya, guna meminimalisir korban pandemi sudah saatnya disusun regulasi yang memadai. Selama ini regulasi terkait kebencanaan (UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) masih belum mengakomodir secara lengkap tentang bencana non-alam dan bencana sosial, atau bencana lainnya.
Mitigasi bencana non-alam (seperti pandemi Covid-19) jarang disentuh dan kurang mendapat perhatian sehingga hampir semua pihak belum siap atau bahkan tergagap-gagap setelah terbukti merenggut banyak korban manakala bencana tersebut melanda wilayah Indonesia.
JM (17-6-2021).