Mohon tunggu...
JUNNA KATTA
JUNNA KATTA Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Untuk Kawasan Informasi dan kesempatan berbagi - Billing cate - 082325958964

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Hutan "KPH Kuwawur Kpr-Guyangan Pati Selatan" Dalam Keadaan Rawan, Perlu Penjagaan Lebih Ketat

15 Februari 2021   17:33 Diperbarui: 15 Februari 2021   17:35 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi hutan pati selatan ( dokpri)

BrataposMediaInvestigasi.ID _ Pati_ 15/2/2021 _-ddf-   Tulisan ini Merupakan hak Jawab penulis  melalui LSM-KUB Arum Taylor Pati   y6ang menjembatani konflik  agraria  dalam rencana terkait akan dibukanya Atau penebangan Hasbis  Hutan wilayah guyangan , pati selatan  yang selama ini di Viralkan .  Hartini  dari kuasa insiden penulis  sebagai Juru Bicara  Garda terdepan   Kelompok "penolak  proyek rencana  Babat habis Hutan  Pati selatan '  Menilai " saya kira tak ada yang salah  dalam Redaksi Pemberitaan Tentang rusaknya Hutan Guyangan , KPH Kuwawur pati  , sebab  apa pun Pemberitaan  baik melalui media Lokal maupun Nasional tentang  Bagaimana  pencermatan masyarakat terhadap  Pemeliharaan dan Pelestarian Hutan lingkungan  tidak  terkondisi secara komprehensip .

 Pola Pola lama , dimana Premanisme dan persekusi menguasai Wilayah hutan dengan Kuatanya Hukum rimba yang dikauasai  para Bromocorah , dimana Justru Pemangku hutan , baik mantri ataupun Mandor yang seharusnya ditakuti , justru  dijadikan objek Bulan bulanan para Penjarah Kayu hutan , entah itu kayu tercatat sebagai kayu tanaman utama  yaitu jati dan sengon , maupun gembilina , dan ataupun  Kayu produksi lainnya ,sonokeling ataupun  Meranti dan lain lainnya  yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati  yang sepatutnya dijaga bersama antara Pemangku kehutanan ,  Yang berwajib  dan  Masyarakat . selayaknya  Masyarakat dan  pemerintah justru antusias dan memberi penghargaan terhadap media , dan Para media  yang berani menyampaikan tentang Penjagaan hutan  yang selama ini dianggap longgar dan  terkesan tidak tertib  . 

Sebagai Kuasa khusus dari  seorang Jurnalis media  yang selama ini mengalami trauma akibat kriminalisasi fihak fihak ,  Jelas mengalami ketakutan . Kenyataannya  Para  wartawan  Peneliti Kawasan hutan , dan penulis   ini telah  Mendapat ancaman , Tekanan , dan Kriminalisasi  serta selama itu dibuli , diintimidasi dan diteror , diancam akan akan dibunuh  Oleh fihak fihak ,tangan tak bertanggungjawab , dan kemungkinan besar adalah mafia yang diuntungkan dengan  longgarnya unsur penjarahan hutan di pati selatan yang terkoptasi secara tripated . Pola Pola lama , peremanisme , intimidasi dan teror : dengan mencari dan akan membunuh Wartawan media yang memberitakan kejahatan adalah hal Lumrah dan hak  Jawab saja tidak dapat menyelesaikan tanpa ada tindakan tegas dan Upaya hukum selanjutnya dengan menangkap  Fihak fihak yang melindungi  Illegal logging di wilayah Hutan tersebut .  bahwa sejak Semua Pemberitaan mencuat di media Massa  yang ditulis penulis  Kawakan Pati ini , mpatut menjadi warning dan perhatian semua Fihak, "'Papar Hartini . -

Kawasan Wilayah hutan Yang sudah gundul ( dokpri)
Kawasan Wilayah hutan Yang sudah gundul ( dokpri)
ddf- 

" Bahwa semua Tindakan pidana , dan pelanggaran hukum  tak boleh ditoleransi , apalagi dugaan mengarah ada Oknum yang bermain , justru melakukan pembunuhan karakter dan kriminalisasi , serta langkah intimidasi kepada  Aktifis , jurnalis dan penulis  yang perduli terhadap kawasan hutan di wilayah kuwawur pati selatan tersebut , dengan Harapan  kejadian seperti yang terjadi di    Sukolilo  ( Tompegunung red.), kayen  ( Pakis  red.) , Tambakromo ( pedak dan sekitranya  red) , Bahkan di hutan Wilayah tayu dan jepara , yang  sudah  Gundhul , setelah dibabas habis Oleh penjarah ataukan oleh lainnya . Kriminalisasi dan Banalisasi  yang dilakukan oknum _oknum Preman dan mafia  kayu , di wilayah Pati selatan ini harus ditindak tegas , disisir , dan  segara dicari dimana kayu curian hasisl pembalakan itu di destinasikan  sebagaimana disebutkan di depan  jadi  Bancakan Mafia , dan masyarakat menjadi korban .  Bahwa  perlu diketahui Oleh masyarakat , Bahwa LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) adalah bagian dari Masyarakatr ,  ditambah Garda  Pemerhati lingkungan , wartawan , juga  manusia  yang perlu dihormati dan diajak bicara bukan di kriminalisasi dan diintimidasi seperti yang terjadi akhir akhir ini , Masyarakat untuk disadarkan bahwa pembalakan  liar , Perambahan Hutan,  Penebangan illegal  kayu hutan  dimanapun berada adalah sebuah Kejahatan  yang jika diproses Hukum , pelakunya   Bisa  terancam 12 Tahun penjara , jadi untuk tidak main main , Bukan malahan menyalahkan  wartawan yang ,menulis tentang perkembangan keadaan  "HUTAN PATI SELATAN " seperti yang terjadi  selama ini .   Pada prinsipnya  Jawaban kami  adalah tidak benar Kalau yang diberitakan Oleh mas Jhony Rhennatta ( bukan nama sebenarnya  red,)  tentang ungkapa keprihatinannya tentang keadaan pengelolaan hutan pati selatan " Harapan Kami  Yang berwajib, baik Peseka , Kepolisian  dan bahkan masyarakat  Yang perduli kelestarian Hutan , sebelum melakukan langkah langkan  Prefentif  sebaiknya dapat berkordinasi dulu , sebelum ada pembalakan dan penjarahan secara Massa dan liar , sehingga  tidak terkedali " apalagi dimasa masa  ekonomi sulit ini , dan massa Pandemi ,agar tidak ada lagi kejadian saling melapor yang berujung pada kriminalisasi jabatan dan Penyalahgunaan wewenang terlalu massif atas penguasaan kayu kayu itu secara gelap   lalu  Para fihak saling memfitnah  . lalu kejadiannya semakin tidak jelas Kelanjutannya  . -

lingkungan Sekitaran hutan Kuwawur pati ( dokpri)
lingkungan Sekitaran hutan Kuwawur pati ( dokpri)
ddf- 

Hartini melanjutnkan "Hemat kami  setiap kejadian seharusnya menjadi pelajaran bersama , Bukan memutar balikkan fakta , seolah olah tidak terjadi apa -apa dengan cara banalisasi dan kriminalisasi kepada Orang bersih dan tidak bersalah , karena hanya tidak bisa memberi setoran . itu Kesalahan besar . maka Aparat penegak hukum setidaknya  tepat mebidik , Secara Presisi , agar tidak salang langkah menerima laporan aduan  yang berbentuk kriminlasisasi  yang dilakukan Oleh fihak fihak yang justru mempunyai wewenang kekuasaan  atas   Kesanggupan  dalam pemeliharaan hutan , dengan kerja keras Koordinasi , Sinergis  . antara LMDH, WALHI, LSM , Wartawan , Tokoh masyarakat , Perhutani dan ari Kepolisian dan TNI , jangan sampai terjadi hal hal yang dilakukan secara "KANIBAL' , sebab Negara ini negra Hukum , Hukumnya  hukum Negara , buhan hukum rimba , dimana  yang kuat dan berbuklu tebal dimenangkan dan bisa melakukan apa saja ". ( johnay endy / BrataposMedia.Investigasi.ID) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun