Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sengkarut Politik di Empat Pulau Aceh

17 Juni 2025   18:35 Diperbarui: 17 Juni 2025   18:33 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akhiri polemik empat pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, Gubernur Sumut Bobby Nasution (kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun "berdamai" setelah Mendagri menyatakan empat pulau itu sah milik Aceh, Selasa (17.06.2025). (Dok Pemprov Sumut)

Empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara---Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang---memiliki jejak sejarah panjang terkait status administratifnya. Namun sengkarut politik akhir-akhir ini, ikut menyeret keluarga Jokowi dalam pusaran sengketa wilayah Sumut, membuat perbincangan empat pulau ini pun menghangat.

Secara geografis, dan status administratif terakhirnya jelas masuk Sumatera Utara. Bahkan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 pun menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menjadi pekat politisasi, lantaran Gubernur Sumut M Bobby Affif Nasution, adalah menantu mantan presiden Joko Widodo.

Namun, tak sempat bersengkarut berlama-lama rupanya pemerintah Presiden Prabowo sudah lebih dulu mengakhiri polemik itu dengan keputusan terbarunya, Pemerintah RI secara sah di Komplek Istana Kepresidenan di Jakarta Selalsa (17.06.2025) memutuskan keempat pulau itu sah menjadi milik Aceh secara administrasi.

Usai keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem berjabat tangan di depan jumpa pers. Keduanya tampak berjabat tangan sambil melempar senyum ke media. Diikuti pihak yang hadir dalam jumpa pers, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Polemik Politik

Perundingan kedua pihak, antara pihak Pemprov Aceh maupun Sumut sudah berlangsung intensif selama tiga tahun terakhir melalui Forum Koordinasi dan Konsultasi (2022) yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam. Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumut, serta tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Namun yang lebih seru justru politisasi di media sosial, serta berbagai forum-forum terbuka tentang sengkarut Aceh-Sumut soal wilayah geografis dan status administratif yang memang masuk Sumatera Utara. Apalagi, dengan hiruk-pikuk politik dan politisasi asli-palsunya Ijazah Jokowi dari Gadjah Mada, nama menantu Jokowi, Bobby Nasution pun diseret dalam hiruk-pikuk perang opini, antara mereka yang "kontra dan pro" Jokowi akhir-akhir ini.

Pemerintah Aceh juga memaparkan bukti-bukti administratif dan hasil survei yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh, seperti adanya tugu-tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh, dermaga, rumah singgah, mushalla, dan kuburan aulia yang belum diketahui silsilahnya.

Sementara itu, Pemerintah Sumut tetap mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Bukti Tertua

Meski secara geografis kini masuk wilayah Sumut, akan tetapi bukti tertua mengunjukkan bahwa Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang---merupakan bagian dari wilayah Aceh berasal dari peta kolonial Belanda tahun 1853 -- yang saat ini tersimpan di Universitas Leiden, Belanda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun