Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Unjuk Rasa Yang Berhasil

30 September 2019   09:57 Diperbarui: 1 Oktober 2019   16:11 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi bersiap menghadapi demonstrasi 21 dan 22 Mei 2019 (sumber: BBC/Getty Images/Ulet Ifansasti)

Unjuk rasa yang terjadi tahun 2019 yang paling menonjol adalah yang terjadi di Papua yang dipicu kasus mahasiswa Papua di Surabaya tanggal 15 Agustus 2019  yang dianggap tidak menghormati bendera merah putih dan akibat penerimaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya diajukan DPR.

Apa yang salah dari unjuk rasa itu dan siapa yang melakukan kesalahan? Dalam keduanya pelaku unjuk rasa melakukan kesalahan jika menggunakan kekerasan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.

Hakekat dari Unjuk Rasa

Unjuk rasa merupakan ungkapan seseorang atau sekelompok terhadap orang lain, biasanya kepada pemerintah terutama ketika saluran yang ada dianggap tidak berfungsi. 

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berunjuk rasa dengan menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”

Jaminan untuk melakukan unjuk rasa dalam Undang-undang Dasar 1945 itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung tanggal 26 Oktober 1998.

Pasal 1 bagian 3 UU tersebut menyebutkan, “Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Unjuk Rasa di Indonesia

Unjuk rasa di Indonesia masih relatif baru, karena selama ratusan tahun dijajah Belanda atau Jepang, kegiatan unjuk rasa itu tidak diperkenankan. Kalau ada yang berani di zaman itu, maka biasanya langsung dibunuh tanpa proses pengadilan.  

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, kegiatan itu mulai marak. Kita salut dengan pendiri negara yang dalam UUD NKRI Tahun 1945 jaminan untuk melakukan unjuk rasa itu sudah dibuat. 

Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan “Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. menghormati hak-hak orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun