Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Zumi Zola Sebaiknya Dihukum Bagaimana?

6 Desember 2018   15:20 Diperbarui: 6 Desember 2018   21:34 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini tanggal 6 Desember 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat menyatakan bahwa  Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola (38 tahun, kelahiran Jakarta 31 Maret 1980) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum selama enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Zumi Zola, yang merupakan Gubernur Jambi mulai 12 Februari 2016 dan seharusnya hingga 12 Februari 2021, diyakini oleh majelis hakim telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41 miliar. Tindakan itu tentunya melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Walaupun Zumi Zola menerima putusan pengadilan ini, namun ada pertanyaan yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim terkait dengan perkembangan politik di tanah air yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Apa sesungguhnya arti pencabutan itu? Karena hukuman penjaranya enam tahun. Artinya selama di dalam penjara tidak bisa seseorang menjadi pejabat publik. Pertanyaan sekarang mengertikah hakim ketika menjatuhkan hukuman ini? Setidaknya masyarakat bertanya apakah para hakim menjatuhkan hukuman ini sudah benar-benar memahami aspirasi masyarakat atau belum.

Jika para hakim memahami perkembangan di dalam masyarakat yang mempertanyakan mengapa mantan koruptor diperkenankan mencalonkan diri menjadi pejabat publik, mungkin hukuman untuk pencabutan hak politik ini bisa lebih tegas. Jika hakim yakin bahwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebenarnya hakim bisa menjatuhkan hukuman mencabut hak politiknya untuk dicalonkan menjadi pejabat publik seumur hidup karena sudah terbukti melukai hati masyarakat pemilihnya. 

Namun hukuman itu sesungguhnya tidak terlalu berat, karena dia masih bisa melakukan perannya sebagai aktor film dan masih bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih. Dari segi manfaat, itu lebih bermanfaat bagi negara dan masyarakat karena orang yang sudah terlibat menyalahgunakan kepercayaan pemilih tidak lagi diperkenankan untuk dipilih kembali. Itu lebih berguna dari pada penjatuhan hukuman pidana.

Para hakim harus mampu menampung aspirasi keadilan masyarakat dan berani menggali nilai keadilan bukan hanya menerapkan peraturan perundang-undangan semata. Ketika para politisi menghadapi keraguan dalam pencalonan mantan koruptor, pengadilan seharusnya dapat memberikan kepastian bahwa pejabat yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi seharusnya dicabut saja hak politiknya untuk menjadi pejabat publik seumur hidup, dan itu akan mengirim pesan kuat kepada para pejabat publik untuk tidak mau menerima suap atau melakukan tindakan korupsi. Apakah itu hukuman yang manusiawi? Tentu saja karena orang itu masih bisa menggunakan hak politik lain yakni untuk memilih pejabat publik dan masih diberi kesempatan untuk bekerja selain menjadi pejabat publik.

Semoga menjadi pertimbangan pengadilan untuk kasus korupsi lain oleh pejabat publik, dan semoga para pejabat publik akhirnya tidak mau lagi melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun