Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setya Novanto Bikin Ibu Pertiwi Menangis

24 April 2018   14:43 Diperbarui: 24 April 2018   16:49 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Hari Selasa sore, 24 April 2018 Ibu Pertiwi kembali menangis yang ditandai dengan hujan mengguyur kota Jakarta. 

Ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Ketua Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek kartu tanda penduduk atau yang dikenal dengan e-KTP. 

Akibatnya Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bagaimana ibu pertiwi tidak menangis? Dua ratus enampuluh juta anak-anaknya bersusah payak bekerja untuk membangun negeri justeru Ketua DPRnya bermain-main dengan darah dan nyawa ibu pertiwi untuk mendapatkan kenikmatan yang seharusnya bisa digunakan untuk dinikmati seluruh anak-anak negeri itu.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih beruntung tidak mendapat hakim berani yang menjatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Hukuman 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan tidaklah terlalu berat dibandingkan dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup itu. 

Pengadilan berpandangan bahwa Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setya Novanto juga diyakini telah menerima uang korupsi berupa fee sejumlah USD 7,3 juta atau sekitar seratus dua miliar rupiah. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. Setya Novanto Mengingat Setya Novanto sudah mengemablikan Rp 5 miliar kepada KPK maka jumlah itu akan dikurangkan dari sekitar Rp 102 miliar itu.

Ibu pertiwi hampir tidak percaya ada wakil rakyat yang tega melakukan itu. Hakim berpandangan bahwa semestinya pejabat lembaga tinggi, memberikan contoh yang teladan bagi masyarakat. Akibatnya hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun.

Apa artinya bisa membayar kuasa hukum “hebat” dan pura-pura kecelakaan itu? Putusan pengadilan hari ini mengatakan tidak ada artinya sama sekali karena keadilan sudah semakin nyata.

Semoga partai politik dan seluruh anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia saat ini cepat berubah haluan dengan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto ini agar tidak mau lagi terlibat dalam korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun