Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pernyataan Kabareskrim Berbahaya!

2 Maret 2018   13:39 Diperbarui: 2 Maret 2018   13:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: merdeka.com

Pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sangat berdampak pada nilai keadilan. Kabareskrim menyatakan bahwa polisi akan mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Kabareskrim lebih rinci mengatakan bahwa kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak akan dilanjutkan ke penyidikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta tanggal 28 Februari 2018.

Sontak saja pandangan ini menimbulkan polemik.

Tanggal 1 Maret 2018 Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mengklarifikasi ucapannya terkait penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan.

Tanggal 3 Maret 2018 Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa pernyataan itu hanyalah pandangan pribadi bukan pandangan institusi polri.

Mudah-mudahan saja pandangan Polri tidak berubah dengan pernyataan pribadi Kabareskrim itu. Karena jika pengembalian kejahatan korupsi oleh pejabat daerah dapat menghentikan penyidikan atau langkah berikutnya, maka tentunya itu sangat mengubah arti keadilan itu sendiri. 

Mungkin para pejabat tidak takut lagi melakukan korupsi, karena jika ketahuan korupsi nanti tinggal dikembalikan saja dan itu akan aman. Kalau tidak ketahuan, maka tinggal dinikmati saja dan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Sebaiknya setiap pejabat pemerintahan di Indonesia perlu lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan. Indeks pemberantasan korupsi yang masih rendah, jauh di bawah Singapura, tidak akan beranjak jika sikap para pejabatnya tidak tegas memberantas korupsi.

Masyarakat sudah senang dengan kepemimpinan  Kapolri Jenderal Tito Karanavian yang tegas dan elegan selama ini. Semoga Kapolri segera membuat pernyataan bahwa Polri tidak akan mengubah sikap dalam menghadapi kasus korupsi walaupun pejabatnya sudah mengembalikan hasil korupsinya.

Polri harus ingat bahwa masyarakat belum lupa dengan isu rekening gendut di tubuh Polri beberapa waktu lalu. Polri harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa institusi itu sudah berubah ke arah yang lebih baik dan sangat tegas dalam pemberantasan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun