Salah satu Hari Nasional yang tidak banyak masyarakat Indonesia ketahui adalah Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.
Emang ada?
Ada dong ... tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan.
Sejak kapan HPSN ada?
Awal mula Pemerintah menetapkan HPSN berawal dari duka cita mendalam akan terjadinya tragedi longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005 yang menewaskan 157 orang dari komunitas pemulung yang tinggal di sekitar area tersebut.
Sampah memang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan masyarakat sehari-hari. Jika tidak ada pengelolaan sampah yang baik niscaya lingkungan masyarakat pasti terdampak.Â
Karena itu Pemerintah terus berupaya mengambil tindakan serius dalam pengelolaan sampah dan limbah lainnya.
Sebagai gambaran, tinggi timbunan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi telah mencapai sekitar 40 meter atau setara dengan tinggi gedung 16 lantai dan ini akan terus bertambah setiap harinya.
Sejak tahun 1970-an, gerakan lingkungan di Amerika Serikat memperkenalkan Konsep 3R dalam pengelolaan sampah.
Konsep ini pun mulai diterapkan di Indonesia sekitar tahun 2013, sebagai salah satu acuan dari Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan sampah, utamanya sampah rumah tangga.
Apa itu 3R?
- Reduce:
Kurangi penggunaan barang yang tidak penting yang dapat mencemari lingkungan.
- Reuse:
Gunakan barang yang bisa digunakan berulang, hindari barang sekali pakai.
- Recycle:
Proses ulang barang tak terpakai menjadi bahan mentah untuk membuat barang lain.