Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Era Baru Halal 2024

10 Oktober 2023   14:45 Diperbarui: 10 Oktober 2023   15:24 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Tahukah Anda, ada apa pada tanggal 17 Oktober 2024?

Jika Anda menjawab: "Indonesia akan punya Presiden dan Wakil Presiden baru" maka jawaban Anda adalah.. Salah!

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 rencananya akan diadakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sedangkan tanggal 17 Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai batas waktu Sertifikasi Halal untuk produk-produk: Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan di Indonesia.

Ketetapan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 140.


Masih ada waktu 1 tahun lagi untuk persiapan Sertifikasi Halal sektor Makanan dan Minuman.

Ini adalah waktu yang pendek untuk Perusahaan besar tetapi ini adalah waktu yang cukup untuk Perusahaan atau Pelaku Usaha sekelas UMK.

Kenapa disebut sebagai waktu yang pendek?

Karena proses Sertifikasi Halal untuk sektor Industri Pengolahan Umum tidak sesimpel proses Sertifikasi Halal untuk UMK.

Perusahaan wajib mempersiapkan Prosedur-Prosedur Internal untuk 5 (lima) kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH):

  • Komitmen dan Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan
  • Prosedur Bahan yang digunakan meliputi: Bahan Baku Utama, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong.
  • Prosedur Proses Produk Halal (PPH) yang meliputi Lokasi, Tempat, Alat, Peralatan dan Perangkat yang digunakan.
  • Prosedur untuk Produk meliputi persyaratan Produk Halal, Pengemasan, Pelabelan, Identifikasi dan Mampu Telusur.
  • Prosedur Pemantauan dan Evaluasi berupa Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun