Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Sandal Bersertifikat Halal?

27 September 2020   14:49 Diperbarui: 27 September 2020   15:11 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://shopee.co.id/homyped.id

Jadi jelas ya, peranan MUI masih besar. BPJPH sebagai regulator untuk sebagai pintu masuk pendaftaran Sertifikasi Halal dan pintu keluar Sertifikat Halal.

*

Kita balik lagi ke Sandal.

Sejatinya MUI melalui LPPOM melakukan Sertifikasi Halal untuk produk-produk Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika tetapi jika kita membaca dengan seksama UU 33/2014 tersebut ternyata tidak hanya ketiga kategori produk tersebut yang wajib di Sertifikasi, tapi juga produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber: www.dpr.go.id
Sumber: www.dpr.go.id
Apa itu barang gunaan?

Penjelasan dan uraian tentang apa itu barang gunaan terdapat di aturan turunan dari UU tersebut yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2019 di Pasal 71 dibawah ini:

Sumber:  www.halalmui.org
Sumber:  www.halalmui.org
Lalu.. dimana posisi Sandal?

Untuk sandal, kita perlu buka lagi ke bagian penjelasan Pasal demi Pasal, dimana ternyata Sandal itu masuk ke point (2) c. aksesoris: Yang dimaksud dengan "aksesoris" antara lain meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, sandal, bingkai kaca mata, dan bros, yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.

Sumber: www.halalmui.org
Sumber: www.halalmui.org
Saya pribadi sebenarnya juga kurang paham ya, bagaimana para ahli yang menyusun UU dan PP ini mendapat informasi bahwa cincin, jam tangan, anting dan bingkai kaca mata itu bisa saja terbuat dari unsur hewan? Yang ini masih misteri bagi saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun