Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Bukan Reklamasi

7 Juli 2020   10:11 Diperbarui: 7 Juli 2020   13:24 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah masa PSBB Transisi Pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikecam banyak pihak. Bukan karena kebijakan PSBB Transisi tapi karena kebijakannya mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237/2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN).

Kecaman banyak pihak, terutama masyarakat bawah dan LSM tersebut, menyinggung soal reklamasi dimana saat janji-janji kampanye, Gubernur Anies menyatakan menolak reklamasi tapi kenapa saat ini beliau mendukung reklamasi kawasan Ancol?

Tapi... tunggu dulu sahabat, apakah betul Gubernur Anies ingkar janji dengan berbalik mendukung reklamasi?

Rasanya tidak mungkin.. 

Jika ya, pasti DPRD sudah kritik duluan. Lha ini... sebagian besar anggota DPRD mendukung kok, artinya tidak ada salahnya Gubernur Anies mengeluarkan KepGub tersebut dong.

Mari kita selidiki sedikit demi sedikit...

Pertama-tama kita perlu mengunduh dokumen KepGub Nomor 237/2020 dari situs jdih.jakarta.go.id untuk mengetahui isi dari KepGub tersebut, lalu baca dan pahami isinya pasal demi pasal. Ini adalah cara Mahasiswa Fakultas Hukum untuk memahami produk hukum.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya KepGub ini adalah karena PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk telah memperoleh persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas 35 Ha dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 Ha berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Mei 2019 Nomor 462/-1.711.511.

Nah artinya, KepGub ini adalah tindak lanjut dari persetujuan Gubernur tersebut.

Persetujuan prinsip Gubernur tersebut dikeluarkan karena adanya permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan sesuai surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 dan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020.

Nah, sampai disini jelas dong KepGub itu dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan, tidak ujug-ujug dibuat begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun