Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Peluang Disrupsi dengan "Toll-Go"

23 Januari 2018   22:11 Diperbarui: 24 Januari 2018   04:33 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakekatnya, jalan tol dikembangkan untuk menyiasati ketidak-mampuan Negara. Yakni dalam hal menyediakan infrastruktur agar tranportasi masyarakat lancar ketika menyelenggarakan aktifitasnya. Baik dalam rangka kepentingan sosial, budaya, maupun ekonomi. 

Jadi, infrastuktur (transportasi) memang tak semata penopang aktifitas ekonomi. Sebab sejatinya, manusia adalah makhluk sosial. Organisme yang hidup bersama, dan melakukan interaksi untuk saling melengkapi, merayakan kehidupan, dan berkompetisi. Aktifitas yang bersifat ekonomi memang menyangkut pada ketiga hajat kehidupan itu juga. Walaupun ia lebih ditekankan pada hal yang terakhir : persaingan (kompetisi).

###

Manusia berkembang bersama aktifitas kehidupannya yang semakin ruwet. Sementara itu, karena satu dan lain hal, Negara tertatih mengimbangi sehingga tak mampu menyediakan infrastruktur yang sesungguhnya merupakan amanah dari konstitusinya sendiri.

Demikianlah sejarah yang kita lalui di penghujung tahun 1970-an, ketika memutuskan legalisasi untuk mengkomersialkan jalan raya yang peruntukannya dibatasi jenis kendaraan tertentu, dan bebas hambatan. 

Dikatakan "terbatas" karena jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor, dan umumnya beroda empat atau lebih. Dalam kasus khusus, jalan (jembatan) tol memang pernah dibolehkan untuk dilalui kendaraan bermotor roda dua (misalnya jembatan tol Citarum yang dulu beroperasi di kawasan Ciranjang, Jawa Barat). 

Jalan tol juga bercirikan bebas hambatan. Maksudnya, kendaraan yang melintas dijanjikan kelancaran yang menerus. Sebab di sepanjang jalannya tak ada perlintasan sebidang. Bahkan kecepatan minimal kendaraan pun dibatasi (60 km/jam).

###

Dalam hal jalan tol, kita berkompromi untuk kebaikan "bersama". Negara berkorban mengalokasikan "ruang publik" untuk membangun dan menyelenggarakannya. Investor berkorban untuk mempertaruhkan "kekayaan" agar dapat membiayai, dan tentu saja memperoleh return atau hasil investasinya. Lalu, masyarakat berkorban dengan "membayar" tarif setiap kali menggunakan agar dapat menikmati layanan standar yang dijanjikan, yakni dalam hal kecepatan, keamanan, dan kenyamanan berkendara. 

Jadi, kesepakatan itu sesungguhnya terjadi karena berawal dari "ketidak-mampuan" Negara menyelenggarakan kewajiban konstitusionalnya; sehingga mengajak peran serta masyarakat (investor dan pengguna). Bukan semata karena peluang ekonomi dan keuntungan finansial yang diperoleh langsung darinya. 

###

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun