Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat ditunjang oleh seberapa besar pendapatan daerahnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu faktor pendorong besar kecilnya bagi pendapatan daerah. Sumber – sumber penerimaan PAD tak lain terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
     Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda yang ada di Indonesia dengan cakupan wilayahnya yaitu 4 Kabupaten (Kab. Malinau, Kab. Nunukan, Kab. Tana Tidung, Kab. Bulungan) dan 1 Kota (Kota Tarakan). Memiliki kurang lebihnya 5 wilayah yang dinaungi dengan jumlah penduduk terendah di Indonesia yakni hanya 708,4 Ribu Jiwa, membuat fasilitas seperti bangunan maupun infrastruktur yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki jumlah yang banyak seperti provinsi besar lainnya. Oleh karena itu, penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerahnya tidak begitu besar. Berbeda dengan sumber penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah lebih dominan dalam kontribusinya pada PAD Kalimantan Utara.Â
    Grafik diatas adalah grafik rata-rata dari kontribusi setiap sumber penerimaan PAD di Kalimantan Utara. Data diperoleh dari hasil rata-rata yang dijumlahkan dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada. Berdasarkan grafik tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya kondisi PAD di Kalimantan Utara selama 8 tahun terakhir yang terhitung dari tahun 2013 hingga tahun 2020 membuktikan sumber penerimaan yang menyumbang kontribusi terbesar ialah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan rata-rata kontribusinya berada >150 Milyar Rupiah. Sedangkan sumber lainnya rata-rata <130 Milyar Rupiah. Hal ini menunjukkan perbedaan dengan daerah lainnya yang umumnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cenderung lebih dominan. Sehingga banyaknya jumlah penduduk dan bangunan/fasilitas yang dibangun akan mempengaruhi penerimaan dari sumber penerimaan PAD itu sendiri.Â
Penulis: Jihni Rantika, Arfida BR, EP UMM