Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Massa Demonstrasi Omnibus Law dan Partai sebagai Komunikator Politik

14 April 2022   16:49 Diperbarui: 14 April 2022   16:56 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berarti semua hal kebijakan dilihat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Namun, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum tersampaikan pada pemerintah. Salah satu wadah aspirasi masyarakat adalah partai politik yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. 

Partai politik dapat didefinsikan Budiarjo sebagai "suatu kelompok terorganisir yang mempunyai cita-cita, nilai, dan orientasi yang sama. Kelompok ini memiliki tujuan untuk merebut kedudukan politik (biasanya) dan memperoleh kekuasaan dengan cara konstitusionil untuk menjalankan kebijaksanaan mereka." Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa partai politik mempunyai fungsi sebagai komunikasi penyaluran aspirasi masyarakat yang berbeda beda. 

Selain itu, partai politik juga memiliki fungsi sebagai sosialisasi politik, rekrutmen politik dan pengelolaan konflik. Sosialisasi politik artinya partai politik memaparkan sistem politiknya terhadap masyarakat dan menjadi pendorong budaya politik dalam suatu negara.  mengenai politik. Kemudian, fungsi lain partai politik adalah sebagai sarana partispasi politik yang menjelaskan perannnya sebagai sarana keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan pemerintah. 

Dalam hal ini, partai politik memaparkan visi misi yang bertujuan untuk rakyat. Namun, keterwakilan masyarakat dalam kebijakan pemerintahan belum terlihat secara maksimal, melihat banyaknya gerakan-gerakan masyarakat menuntut revisi regulasi. Hal tersebut menyoroti adanya pola komunikasi politik dari masing-masing partai kepada masyarakat. 

Perbincangan mengenai komunikasi politik, menurut Hafied Cangara (2016:11), tidak semudah seperti halnya membicarakan gerakan politik. Hakikat komunikasi politik adalah upaya kelompok manusia yang mempunyai ideologi untuk memperoleh kekuasaan dengan tujuan pemikiran ideologi dan politik dapat diwujudkan. Komunikasi mempunyai arah pada nilai atau udaha mencapai tujuan dan memiliki tujuan untuk mengantisispasi dengan berhubungan dengan masa lalu. 

Komunikasi politik memiliki unsur, diantaranya sebagai komunikator politik yang mengangkut lembaga pemerintahan, pesan politik yang mengandung pesan-pesan berisi politik, saluran atau media politik sebagai media komunikator, target atau sasaran politik yang berisi komponen masyarakat memberi dukungan terhadap partai, dan efek komunikasi politik. Strategi komunikasi politik Partai Golongan Karya perlu dikaji lebih dalam agar mengenal dampaknya terhadap gerakan masyarakat.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan regulasi yang dibuat atas reaksi banyaknya regulasi yang menghambat pertumbuhan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. Joko Widodo mengajukan metode omnibus law untuk menyelesaikan drafnya selama 100 hari, sehingga penerapan metode omnibus law dianggap dapat membawakan dampaka yang positif bagi pembentukan regulasi terutama dalam bidang investasi. 

Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja diberikan nama sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini membahas 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan; pemberdayaan; dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, dan investasi dan proyek pemerintah. 

Ketika masyarakat dapat mengakses draf ini, banyak kalangan publik yang menilai draf ini terkesan dibuat secara tergesa-gesa, dan isinya dianggap cacat. Pasal yang dinilai bermasalah dinataranya, pasal pers, pendidikan, lingkungan hidup, dan ketanagakerjaan. 

Merespon hal ini, terdapat gerakan dari kelompok-kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok yang turut berpatisipasi diantaranya jurnalis, buruh, mahasiswa, dan lainnya. Berbagai kajian juga diselenggarakan dan dipublikasi dalam media sosial, sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap Omnibus Law. Gerakan juga dilaksanakan melalui electronic word of mouth melalui tagar #GejayanMemanggil.

Komunikator Partai Golongan Karya (Golkar) berkompetisi dengan anggota koalisi partai pendukung pemerintahan. Dalam hal agregasi dalam kepentingan politik, komunikator politik Partai Golkar mengadakan kontestasi untuk mendapatkan kepercayaan lebih tinggi. Komunikasi terhadap masyarakat dilakukan secara persuasive untuk memahami pemahaman antar pasal bahwa satu pasal akan ditafsir oleh satu pasal yang lainnya, sehingga kesimpulan pasal-pasal tidak dapat diambil secara parsial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun