Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif agar para siswa dapat berperan aktif untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki. Salah satu upaya pemerintah dalam bidang pendidikan adalah pemerataan pendidikan. Pemerataan pendidikan adalah upaya untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan yang sama. Pemerataan pendidikan tertuang dalam pembangunan SDG's atau tingkat pembangunan berkelanjutan.
Pada nyatanya masalah mengenai pemerataan pendidikan yang masih terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu fasilitas yang kurang memadai, ekonomi yang tidak mencukupi, dan terbatasnya akses internet. Padahal setiap anak usia sekolah sudah dijamin pendidikannya pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Pada tahun 2023, proporsi pendidikan tertinggi pada anak usia 15 tahun keatas hanya pada sekolah menengah yaitu sebanyak <50% (SMP dan SMA).
Kondisi ini menggambarkan bahwa pendidikan lanjutan masih belum dapat diakses oleh masyarakat. Kondisi ini juga mendorong masyarakat untuk membuat sekolah rakyat atau sekolah yang diinisiasi oleh rakyat. Keberadaan sekolah informal seperti ini harusnya dapat menjadi perhatian pemerintah. Hal ini dijelaskan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 yaitu pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa melakukan diskriminatif. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna pendidikan yang berkualitas bagi anak usia 7 sampai 15 tahun. Hal ini tertera pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yaitu "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Maka dari itu, pemerintah melakukan beberapa upaya agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, diantaranya mengadakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, beberapa kementerian di Indonesia juga mengadakan beasiswa afirmasi agar pendidikan lanjutan tetap dapat diakses oleh masyarakat, beberapa contoh kementerian yang menyediakan beasiswa untuk pendidikan di Indonesia yang pertama ada kementerian keuangan, kementerian keuangan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang berrnama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Lembaga ini memberikan beasiswa afirmasi kepada kalangan masyarakat yang membutuhkan. Beasiswa ini memberikan bantuan untuk melanjutkan program studi magister atau doktoral untuk perguruan tinggi dalam negeri ataupun perguruan tinggi luar negeri. Contoh kementerian yang menyediakan beasiswa pendidikan yang kedua adalah kementerian pertahanan. Kementerian pertahanan menerima calon taruna akademi militer TNI melalui beasiswa. Tujuannya adalah untuk tersedianya keterwakilan para pelajar TNI dari berbagai suku dan budaya di Indonesia.Â
Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia agar menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas juga berakhlak mulia. Dengan adanya program ini juga membantu masyarakat yang berada di daerah 3T, yaitu terpelosok, terpencil, dan trisolir.
Agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) semakin meningkat, maka masyarakat juga harus sadar mengenai betapa pentingnya pendidikan demi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Selain itu, sebaiknya pemerintah juga dapat melakukan survei mengenai bidang pendidikan seperti kondisi infrastruktur sekolah, kurikulum pendidikan yang digunakan, dan proses pembelajaran antara guru dengan murid. Dengan adanya survei diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus menjadi lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI