Mohon tunggu...
Jihan Juki Okvianti
Jihan Juki Okvianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jihan

Simple Life

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Masyarakat Nekat Mudik Duluan

22 April 2021   12:21 Diperbarui: 22 April 2021   12:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: gooto.com

Yogyakarta- Kehadiran pandemi Virus Corona di Indonesia secara tidak langsung berdampak kepada para perantau yang mencari nafkah di luar kota. Mereka yang berprofesi sebagai pekerja di perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) mau tidak mau harus berkerja di rumah.

Namun dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH), masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mudik karena pemerintah menetapkan larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021- 17 Mei 2021. Dengan begitu sebelum tanggal tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halamannya.

Sementara di sisi lain, pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) dengan maksud memutus rantai penyebaran wabah virus corona ini. Artinya, pemerintah sangat mengharapkan masyarakat untuk bisa tetap diam di dalam rumah agar terlindungi dari penularan virus corona.

Saat ini sepanjang jalan di kota Yogyakarta sudah dipenuhi dengan kendaraan pribadi berplat nomor luar kota. Seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Tangerang. Artinya, masyarakat perantau sudah mulai berdatangan di Yogyakarta untuk mudik.

"Kita melakukan perjalanan pulang kampung ke Yogyakarta sebelum tanggal dilarangnya mudik, karena lebaran tahun kemarin kita tidak bisa pulang juga gara-gara larangan yang sama," ujar Jumono salah satu pemudik, Rabu (20/04).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun