Harga emas semakin melambung saja , tahun 1995 harga emas masih berkisaran Rp. 28.000 per gram dan tahun 2011 ini harga emas terus merangkak naik hingga Rp.423.000,- ( sumber pegadaian.co.id per tanggal 01 Mei 2011 ), dan anehnya di tahun 1995 harga beras rata rata adalah Rp. 600 Per liter sehingga dengan uang 28.000 kita bisa mendapat 50-an liter beras dan di tahun 2011 ini harga beras per liter adalah Rp. 8000 dan dengan Rp. 423.000 seharga 1 gram emas sama dengan 50-an liter beras.
Dengan demikian walaupun kita menyimpan uang Rp. 28.000 di tahun 1995 dengan rata rata suku bunga deposito bank adalah 7% maka uang yang terkumpul bersama ribanya setiap tahun hingga 2011adalah Rp. 60.000, dan terbukti tidak mampu menahan laju inflasi yang terus naik.
Jika sekarang kita membeli emas 10 gram sebesar Rp. 4.230.000,- maka bayangkan harga emas 10 tahun ke depan dan tentu saja meringankan kita sebagai orang tua ketika anak anak membutuhkan biaya kuliah yang tidak sedikit di tahun tersebut apalagi jika kita sudah tidak produktif lagi. Sekarang menabunglah dengan emas ! Jangan Lupa Zakatnya sebesar 2,5% per tahun jika sudah mencapai nisabnya yaitu 20 dinar atau 85 gram, dan tidak berlaku jika emas tersebut dipakai sebagai perhiasan.
“Dan mereka yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya pada jalan Allah (mengeluarkan zakat) maka khabarkanlah kepada mereka dengan azab yang pedih, pada hari emas dan perak dibakar di dalam neraka jahanam lalu diselar dengannya dahi dan rusuk mereka dan belakang mereka seraya dikatakan kepada mereka inilah harta yang kamu simpan selama ini buat dirimu, maka rasailah balasan apa yang kamu simpan dahulu”. At- Taubah; ayat 34-35
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gra emas . Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Sebagian emas terpakai
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakatContoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI