Kemudian untuk BPJS penerima bantuan sumber dananya harus disediakan atau dianggarkan dalam APBN atau APBD. sesuai amanat Undang-Undang yang mematok besaran 5% dari APBN untuk anggaran kesehatan saya rasa cukup untuk memenuhi jumlah iuran peserta BPJS penerima bantuan, tujuannya agar ketika jatuh tempo tiba pemerintah terkait bisa segera membayarkan iuran tersebut tanpa harus menunggu proses lama sebab sudah dianggarkan sebelumnya. saya rasa dengan beberapa perbaikan program BPJS ini akan menjadi program yang sangat bagus dan langsung dinikmati oleh masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!