Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Hasil Putusan MK

26 Juni 2019   12:39 Diperbarui: 26 Juni 2019   12:59 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2

Sidang sengketa hasil Pilpres yang dilimpahkan pihak BPN Prabowo-Sandi kini sudah memasuki tahap akhir yaitu putusan sidang MK yang rencananya akan disampaikan pada besok hari tanggal 27 Juni 2019 atau lebih cepat 1 hari dari jadwal sebelumnya. Sidang sengketa Pilpres tersebut diajukan karena pihak BPN Prabowo-Sandi menduga bahwa pemilu Pilpres 2019 ini penuh dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak Jokowi-Ma'ruf sehingga menimbulkan kerugian suara pada pasangan Prabowo-Sandi.

Sebagai seorang yang berpendidikan dan berwawasan tentu kita tidak serta merta menelan mentah-mentah atas apa yang dituduhkan oleh pihak BPN kepada kubu TKN. Semua pihak boleh berpendapatan dan berspekulasi seperti yang menjadi dasar tuntutan pihak BPN saat mengajukan sidang sengketa Pilpres ke MK. Setiap tuduhan yang dilayangkan oleh pihak BPN tentu harus bisa dibuktikan dengan jelas saat sidang MK dengan berbagai bukti pendukung, saksi, dan saksi ahli.

Sidang MK ini bisa dibilang merupakan sidang pembuktian atas apa yang dituduhkan pihak BPN terhadap pihak TKN yang melakukan kecurangan secara TSM. jika pihak BPN tidak mampu menunjukkan bukti jelas mengenai tuduhan itu maka Mk akan memutuskan hasil perhitungan suara oleh KPU tersebut sah secara demokrasi menurut Undang-Undang, sehingga pasangan Jokowi-Ma'ruf akan ditetapkan sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024.

Saya telah mengikuti proses sidang MK ini  melalui media Televisi dari pertama digelar hingga sidang terakhir. saya mencermati apa yang disampaikan oleh para saksi-saksi dari pihak pemohon (BPN) terkait kecurangan secara TSM dengan beberapa poin utama yaitu:

1. terdapat NIK fiktif dan ganda  baik KTP juga Kartu keluarga yang masuk DPT.

2. terdapat penggelembungan suara 01 dan pengurangan suara 02.

3. terdapat pelanggaran teknis terkait pencoblosan.

4. Pihak KPU tidak menunjukkan formulir c7 atau daftar hadir pemilih.

5. terdapat kepala daerah yang menggunakan posisinya untuk deklarasi dukungan terhadap 01.

mengetahui apa yang dituduhkan oleh pihak pemohon tentu KPU tidak tinggal diam begitu saja apalagi ini menyangkut kinerja KPU sendiri sebagai lembaga penyelenggara pemilu, melalui para saksi-saksi dan kuasa hukum KPU memberikan pembelaan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun