Mohon tunggu...
Jhon  sibarani
Jhon sibarani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Politik USU, Penikmat Kopi,

mengisi kekosongan waktu dengan menulis, suka berdiskusi dan bertanggung jawab sebagai SEKJEND di sebuah Kelompok Aspirasi Mahasiswa ( KAM ) BHINNEKA USU

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum, Novel Baswedan, dan Ucapan Kata " Tidak Sengaja"

17 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 23 Oktober 2020   20:29 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita mengaminin bahwa hukum itu buta, semua orang dimata hukum itu sama tidak membeda-bedakan status, pekerjaan, atau orang seperti apa yang hendak di jatuhin hukuman. Di Indonesia hendaklah seperti itu, hukum ditegakkan seadil-adilnya agar semua yang merasa mendapatkan sebuah keadilan termasuk dimata hukum. 

Hukum di Indonesia sangat lah banyak, maka penulis sering mendengar perkataan tiap orang yang berkata " bahwa negara ini negara hukum bro"  Dalam arti, setiap apapun yang hendak kita lakukan semua ada aturannya, begitulah penafsiran dari penulis. Mengingat hukum dibuat dengan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat dan mengatur kehidupan manusia secara damai.  maka dari itu seharusnya sagala perbuatan yang melanggar hukum seharusnya diproses dengan ketentuan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Hukum merupakan petunjuk hidup (perintah/larangan) yang mengatur kehidupan setiap orang dalam suatu masyarakat yang harus ditaatin oleh setiap orang dan jika dilanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah dan masyarakat sendiri. 

Hukum dapat diartikan sebagai pagar pembatas, yang dimana setiap orang bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak ada tindakan sesuka hati yang melanggar hak orang lain. Dengan adanya hukum, petani dapat tidur dengan nyenyak meninggalkan tanaman padinya di sawah yang sudah mau panen karena orang lain tidak akan berani memanen padi yang bukan miliknya. Itu lah mengapa hukum itu dibuat untuk tujuan-tujuan tertentu.

Secara umum kita melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma dan kaidah-kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaatin oleh setiap anggota masyarakat berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. 

Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan. Indonesia memiliki macam-macam produk hukum, beribu-ribu pasal telah dibuat untuk mengatur seluruh kehidupan masyarakat.


Hampir sebagian besar sistem hukum Indonesia mengakui Dewi Themis sebagai Dewi Keadilan. Themis merupakan Dewi Kebajikan dan Keadilan menurut metologi yunani, ia berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Di Indonesia sendiri, patung Dewi Themis dilambangkan dengan mata tertutup, membawa timbangan ditangan kirinya dan pedang bermata dua ditangan kanannya. 

Filosofi dari Dewi Themis dengan mata tertutup itu menjelaskan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa harus dipilih-pilih maka dari itu mata nya ditutup. Tangan kiri memegang timbangan diartikan sebagai bentuk bahwa keadilan tersebut harus diberikan secara merata bukan berat sebelah. Dan yang terakhir, Dewi Themis memegang pedang bermata dua ditangan kanannya diartikan bahwa hukum itu tidak memandang siapapun sehingga pedang itu bermata dua, tajam ke bawah dan tajam ke atas.

Di Indonesia memiliki beberapa institusi yang selalu berkaitan dengan hukum di negeri ini, seperti DPR, Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Kejaksaan Agung, dan Polisi. Institusi tersebut tidak akan terlepas dari kata hukum. Dimana DPR sebagai pembuat undang-undang (aturan), MA bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

MK bertugas untuk menjamin agar tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya, PN betugas menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ditingkat pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Polisi bertugas untuk mengamankan, mengayomi dan menangkap warga negara yang melanggar hukum yang berlaku. Institusi negara tersebut bertugas menegakkan keadilan bagi setiap orang sesuai hukum yang berlaku.

Hukum di Indonesia dibuat sesuai pedoman berbangsa dan bernegara yakni pancasila. Dalam arti, Hukum dibuat berdasarkan sudut pandang yang terdapat dalam butir-butir pancasila terkhususnya pada sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak terlepas dari namanya keterkaitan pancasila dalam membuat suatu produk hukum agar hukum yang dibuat tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun