Mohon tunggu...
Jhon Mejer Purba
Jhon Mejer Purba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana UI

menghimpun Mahasiswa dan Pemuda yang beridentitaskan Habonaron Do Bona

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi KM 50 dalam Perspektif HAM dan Demokrasi

14 Januari 2021   11:47 Diperbarui: 14 Januari 2021   12:09 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat. 

2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif.

3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.

4)  kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan ekslusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat. 

5)  pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. 

Dalam definisinya ini tampak bahwa Dahl mementingkan keterlibatan masyarakat dalam proses formulasi kebijakan, adanya pengawasan terhadap kekuasaan dan dijaminnya persamaan perlakuan negara terhadap semua warga negara sebagai unsur-unsur pokok demokrasi.

Aksi demonstran belum lama ini di Hong Kong dikarenakan oleh rancangan undang-undang yang memungkinkan orang-orang yang dituduh melanggar hukum dikirim ke China untuk diadili. Rancangan Undang-undang itu telah ditarik tetapi aksi protes telah meluas ke seruan untuk hak pilih universal, termasuk penyelidikan independen terhadap kebrutalan polisi, di mana para demonstran menyimpan kemarahan tentang apa yang mereka lihat sebagai campur tangan Beijing.

China mengatakan pihaknya berkomitmen pada pengaturan "satu negara, dua sistem" yang memastikan kebebasan, termasuk hak untuk berkumpul dan peradilan yang independen, dan menyangkal campur tangan. Sebaliknya, mereka menuduh kekuatan asing, khususnya Amerika Serikat dan Inggris, mengobarkan kerusuhan dan menyuruh mereka untuk mengurus urusan mereka sendiri.

Pada sebuah tantangan langsung kepada para penguasa Partai Komunis di Beijing, beberapa pengunjuk rasa pada hari Minggu melemparkan batu bata ke polisi di luar pangkalan Tentara Pembebasan Rakyat China dan membakar sebuah spanduk merah yang menyatakan peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China.

Kembali kepada peristiwa penembakan tersebut diatas, peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang melibatkan kepolisian tersebut merupakan sebuah pelanggaran HAM dimana telah terjadi penghilangan nyawa beberapa orang dengan cara yang tidak manusiawi dan dilakukan di ruang publik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun