Nama: Jhidan Wahid Syifandri
NIM: 212121056
Prodi-Kelas : HKI 4B
RIVIEW SKRIPSI
Judul Skripsi: Tinjauan Maslahah Progam Kartu Nikah Digital Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo
Nama Penulis: Uswatun Khasanah
Universitas: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pendahuluan
Pencatatan perkawinan merupakan pendataan perkawinan yang ditangani oleh pegawai Kantor Pendaftaran Perkawinan (PPN) yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum. Pencatatan perkawinan diatur oleh Pasal 2 (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Menurut peraturan tersebut, setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Pada Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 5 (1), yang menyatakan: "Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat". Setelah menikah, calon pasangan mendaftarkan dan mencatatkan pernikahannya pada instansi pemerintah yaitu KUA bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang Non-Muslim. KUA adalah instansi atau lembaga resmi pemerintah yang bertugas memenuhi tugas Kementerian Agama RI di kabupaten dan kota.
Alasan
Saya memilih salah satu judul skripsi ini karena tertarik untuk mengetahui dan mendalami bagaimana maslahah kartu nikah yang diterapkan oleh pemerintah untuk masyarakat. Saya ingin menggunakan penelitian dari Uswatun Khasanah ini sebagai tinjauan pustaka di penelitin skripsi saya nanti.
Pembahasan
Pembahasan dari skripsi yang berjudul "Tinjauan Mashlahah Program Kartu Nikah Digital di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo" ini adalah Penerbitan kartu nikah digital ini sesuai dengan konsep maslahah, karena pada dasarnya penerbitan kartu nikah digital telah memberikan manfaat yang luas dan mempermudah bagi pasangan pengantin maupun masyarakat.Â
Di KUA Kecamatan Ponorogo ini pelaksanaan program kartu nikah digital berjalan efektif, tetapi masih ada beberapa kendala. Kartu nikah digital termasuk dalam kategori maslahah mursalah, karena keberadaannya tidak didukung oleh syara' atau didukung oleh syara', tidak ada dalil yang menegaskannya.Â
Kartu nikah digital menjadi penting, karena pada periode sebelumnya penerbitan kartu nikah cetak banyak mengalami kendala sehingga program tersebut hanya bisa dijalankan pada wilayah tertentu saja, sehingga menimbulkan ketidakmerataan. Dengan adanya kartu nikah digital ini penerapannya bisa lebih merata dan memberikan efisiensi dalam penggunaan bahasanya.
Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis