Maros, 26 Juli 2025 -- Sebagai bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan XIII 2025, Hizkia Darma Abadi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, telah berhasil melaksanakan program kerja bertajuk Papan Pena Peradaban: Menjaga Goresan Sejarah di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan tentang pentingnya melestarikan Gua Leang Karampuang, sebuah situs cagar budaya yang menyimpan lukisan naratif berusia 51.200 tahun.
Gua Leang Karampuang, yang terletak di Desa Jenetaesa, Kec. Simbang, Kab. Maros Sulawesi Selatan, merupakan situs bersejarah dengan nilai sejarah dan nilau budaya yang luar biasa. Sebagai bagian dari upaya pelestarian, Hizkia merancang dan memasang papan himbauan sebagai media edukasi yang memuat informasi tentang pentingnya menjaga situs ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Â
Program ini dilaksanakan dengan pendekatan koordinasi intensif dengan pemerintah Desa Jenetaesa dan instansi terkait untuk pembuatan papan himbauan yang ditempatkan di lokasi strategis di sekitar gua untuk memastikan aksesibilitas dan pemahaman yang mudah bagi masyarakat lokal maupun wisatawan. Kegiatan ini berlangsung selama periode KKN dan resmi diselesaikan pada 26 Juli 2025.
Melalui program ini, Hizkia berharap papan himbauan ini dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kolektif dalam melindungi Gua Leang Karampuang. "Situs ini bukan hanya warisan lokal, tetapi juga aset budaya global yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Dengan edukasi yang tepat, kita dapat mendorong pelestarian yang berkelanjutan dan pengembangan pariwisata budaya yang bertanggung jawab," ujar Hizkia.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Desa Jenetaesa untuk lebih menghargai warisan budaya di sekitar mereka, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan dengan tetap menjaga dan melestarikan keutuhan dari peninggalan sejarah dan peninggalan budaya dalam situs Gua Leang Karampuang. Upaya ini juga menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, yang menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga cagar budaya.
Jessy Muthia - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UM Buton
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI