Mohon tunggu...
Cindy Situmeang
Cindy Situmeang Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Aparat TNI dalam Pengendalian Kerusuhan Sosial di Wilayah Papua Barat

27 Maret 2020   09:46 Diperbarui: 27 Maret 2020   10:16 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konflik di Papua sebenarnya sudah ada sejak 1961 dimana kala itu Belanda ingin membentuk negara Papua Barat. Rencana inipun gagal namun pecah belah antara Papua dan Papua Barat sulit dihindarkan. Dampaknya pun hingga kini masih bisa dirasakan. Persoalan yang memicu kerusuhan social di Papua dan Papua Barat tidak lain ialah rasisme yang mendorong tindakan anarkis.

Salah satu contoh kerusahan social di Papua Barat ialah pada 13 Agustus – 23 September 2019 lalu.  Kerusuhan yang dimulai dari aksi unjuk rasa ini bahkan mengakibatkan terbakarnya gedung pemerintahan seperti degung DPRD setempat dan kerusakan properti pribadi.

Menyimak UU 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Penanganan kerusuhan sebenarnya telah tercantum pada UU nomor 7 tahun 2012. Dalam pasal 36 ayat 1 juga diatur bagaimana upaya pemulihan kerusuhan pasca konflik mulai dari rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.  Tahap rekonsiliasi meliputi perundingan, restitusi hingga pemaafan. Tahap rekonsiliasi dilakukan oleh satuan tugas penyelesaian konflik social dan pranata adat dan social.Tahap ketiga dilakukan pemulihan psikologis dan rehabilitasi lokasi kerusuhan.

PP Nomor 2 Tahun 2015 Atas Keterlibatan TNI

Dalam pelaksanaan UU No 7 tahun 2012 diterbitkan pula PP No.2 tahun 2015. PP ini mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan konflik. Dalam PP tersebut dijelaskan bagaimana pengerahan TNI untuk menghentikan kekerasan fisik serta pembatasan dan penutupan area konflik sementara waktu. TNI akan berperan dalam evakuasi, penyelamatan, identifikasi korban konflik hingga pemberian perlindungan terhadap kelompok rentan. Pelaksaan dan pengerahan kekuatan TNI akan dikoordinasikan oleh Polri.

Pada pasal 44 dan 45 dalam PP No.2 tahun 2015 menyatakan dengan tegas “Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada Presiden” . Tugas TNI di daerah konflik akan berakhir bila ada pencabutan status keadaan konflik .

Peran Aparatur TNI Dalam Kerusuhan Sosial Papua Barat

Peran TNI dalam wilayah konflik di Papua Barat juga berdasarkan PP dan UU terkait penanganan konflik social . Aksi nyata TNI untuk menangani kerusuhan social Papua Barat diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Dikirimnya TNI ke kawasan konflik untuk penjagaan dan perlindungan warga sekitar. Pengiriman pasukan TNI ini juga ditujukan untuk mengisi kodam yang baru dibangun di Papua Barat.
  • Sebagai tenaga medis untuk penyuluhan kesehatan dan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • TNI juga tak segan ditugaskan sebagai guru di sekolah-sekolah terpencil dan membantu pembangunan fasilitas umum di kawasan konflik
  • TNI juga melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh terkemuka di daerah konflik guna penyelesaian konflik bisa dilakukan secara musyawarah
  • Polri dan TNI juga saling bekerja sama untuk mengidentifikasi provokator atau dalang  dari kerusuhan atau perusakan sejumlah fasilitas umum di Papua Barat
  • TNI bertugas mengamankan kawasan perbatasan dan mencegah terjadinya penggunaan kekuatan secara berlebihan

Keterlibatan TNI sebagai pendukung Polri di kawasan konflik juga perlu melibatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan mereka. Hal ini dilakukan agar TNI benar-benar melakukan tugas dan kewajibab sesuai dalam UU yang diterapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun