Mohon tunggu...
Jesamine margareth
Jesamine margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Saya suka menyaksikan konten - konten tentang hal yang berhubungan dengan jurusan kuliah saya, hobi saya lainnya adalah dibidang kecantikan yaitu merias wajah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Usulkan KUA Untuk Semua Agama, Begini Perspektif Hukum Islam dan Respons dari Agama-agama Lain

28 Maret 2024   03:46 Diperbarui: 4 April 2024   09:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui KUA adalah abrevasi dari Kantor Urusan Agama yang merupakan instansi Departemen agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten / kota di bidang urusan agama islam untuk wilayah kecamatan. Sebagaimana telah ditetapkan sejak dulu bahwa KUA hanya melayani urusan keagamaan termasuk pencatatan pernikahan bagi umat beragama islam hal itu telah diatur dalam Undang -- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 tahun 2016 KUA memiliki fungsi yakni ;

1.Pelaksanaan pelayanan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah rujuk

2.Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam

3.Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan

4.Pelayanan bimbingan keluarga Sakinah 

5.Pelayanan bimbingan kemasjidan 

6.Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan sakinah

7.Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam

8.Pelayanan bimbingan zakat dan wakat

9.Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan 

10.Layanan bimbingan manasik Haji bagi jamaah Haji reguler. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun