Mohon tunggu...
Jerry Walo
Jerry Walo Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Kebijakan Ahli Madya

Koordinator Substansi Sumber Daya Manusia Inovasi Daerah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintahan, dan Inovasi Bentuk Lainnya pada Daerah Terinovatif

25 April 2022   14:03 Diperbarui: 25 April 2022   21:41 2324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Jumlah Pemerintah Daerah berdasarkan Klaster dan Kategori Indeks Inovasi Daerah/Koleksi pribadi

Inovasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 dimaknakan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Istilah digital ini lekat dengan apa yang disebut digitalisasi. Yunaningsih, mendefinisikan digitalisasi sebagai proses membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital (Yunaningsih et al., 2021). Sementara Crawford et al (2020) dan Johannessen & Olsen (2010) menyatakan bahwa istilah digitalisasi mengacu pada penggunaan teknologi dan data digital untuk meningkatkan bisnis, pendapatan, dan menciptakan budaya digital (Yunaningsih et al., 2021). Berdasarkan uraian tersebut, inovasi digitalisasi dimaksud dalam kajian ini adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan dengan membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tiga bentuk, yakni inovasi digitalisasi pelayanan publik, inovasi digitalisasi tata kelola pemerintahan, dan inovasi digitalisasi bentuk lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Inovasi yang diciptakan dan dikembangkan daerah dimaksudkan untuk mempermudah pertumbuhan investasi dengan menghilangkan segala hambatan dalam birokrasi terkait dengan investasi mulai dari Pusat hingga ke Daerah dengan filosofi inovasi yang harus bisa memangkas biaya (cut off cost of the money), memangkas jalur birokrasi yang panjang (cut off bureaucratic path) dan memangkas waktu yang panjang (cut off the time) yang dalam implementasinya dijalankan dengan motto lebih cepat (faster), lebih mudah (easier), lebih murah (cheaper), lebih pintar (smarter) dan lebih baik (better).

Pemerintah daerah di Indonesia berjumlah 542, yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemerintah daerah yang menginput data inovasi pada Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020 adalah 484 (89,30%) atau mengalami peningkatan 86,15% dibandingkan tahun 2019, pemda yang menginput inovasi 260 (47,97%) daerah. Berdasarkan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020, Pemerintah Daerah Provinsi seluruhnya sudah menginput data inovasi. Provinsi dengan predikat daerah sangat inovatif 21 (61,67%); provinsi dengan predikat daerah inovatif 3 (8,82%); dan provinsi dengan predikat daerah kurang inovatif 10 (29,41%). Sedangkan kabupaten dengan predikat sangat inovatif 131 (31,57%); predikat inovatif 30 (7,23%); kurang inovatif 199 (47,95%); dan yang tidak dapat dinilai 55 (13,25%). Untuk daerah kota dengan predikat daerah kota sangat inovatif 43 (46,24%); predikat daerah kota inovatif 11 (11,83%); predikat daerah kota kurang inovatif 36 (38,71%); dan predikat daerah kota tidak dapat dinilai 3 (3,23%).

Inovasi daerah yang terdaftar di indeks inovasi daerah tahun 2020 berjumlah 17.779 inovasi, mayoritas dalam bentuk inovasi pelayanan publik 10.783 (60,65%) disusul inovasi tata kelola pemerintahan 2.338 (13,15%) dan inovasi bentuk lainnya 4.658 (26,20%).

Gambar 1.2 Jumlah Inovasi berdasarkan Bentuk Inovasi dan Klaster Pemerintah Daerah/Koleksi pribadi
Gambar 1.2 Jumlah Inovasi berdasarkan Bentuk Inovasi dan Klaster Pemerintah Daerah/Koleksi pribadi

Berdasarkan bentuknya, baik pada klaster provinsi, kabupaten maupun kota mayoritas adalah inovasi pelayanan publik. Kemudian paling banyak kedua adalah inovasi bentuk lainnya dan ketiga adalah inovasi tata kelola pemerintahan. Pada klaster provinsi, terdapat 512 inovasi tata kelola pemerintahan, 950 inovasi bentuk lainnya dan 1.667 inovasi pelayanan publik. Pada klaster kabupaten, sejumlah 1.422 inovasi merupakan inovasi tata kelola pemerintahan, 2.838 merupakan inovasi bentuk lainnya dan 6.909 inovasi pelayanan publik. Kondisi yang sama juga terjadi pada klaster kota dengan 404 inovasi tata kelola pemerintahan, 870 inovasi bentuk lainnya dan 2.207 inovasi pelayanan publik.

Berdasarkan jenisnya, inovasi terbagi menjadi dua yaitu inovasi digital dan non digital. Dalam tatanan global, penciptaan dan pengembangan inovasi menjadi keharusan bagi pemerintah daerah. Untuk mendorong daerah mengembangkan inovasi digital pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis-Elektronik.

Pemerintah telah menggencarkan "Digital Melayani" dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini menjadi penting, karena layanan digital menjadi tuntutan yang akan mampu mendekatkan diri dengan masyarakat. Hakikat transformasi digital tidak hanya merubah layanan biasa menjadi online atau dengan membangun aplikasi. Transformasi digital lebih luas dari hanya merubah layanan menjadi online namun bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan "nilai" yang memberikan kepuasan kepada pengguna layanan. United Nations melalui "'E-Government Survey 2020" telah merilis tingkat adopsi sistem e-goverment yang dilakukan berbagai negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dalam memberikan pelayanan masih perlu untuk lebih ditingkatkan dan menjadi hal yang penting. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi perhatian seluruh negara. Indonesia juga masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment.

Gambar 1.3 Jumlah Inovasi berdasarkan Jenis dan Bentuk dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020/Koleksi pribadi
Gambar 1.3 Jumlah Inovasi berdasarkan Jenis dan Bentuk dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020/Koleksi pribadi

Indeks Inovasi daerah Tahun 2020, Inovasi non digital mendominasi indeks inovasi daerah dibandingkan inovasi digital dalam inovasi berbentuk pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya. Sementara pada bentuk inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi digital lebih mendominasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun