Mohon tunggu...
Jene Rika Eviliana
Jene Rika Eviliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Legitimasi Hukum Modern: Membaca Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah (Analisis Jurnal DePaul Law Review)

28 April 2025   05:47 Diperbarui: 28 April 2025   05:58 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh:
Nama: Jene Rika Eviliana
NIM: 232111213
Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah
Tanggal: 28 April 2025

Tautan Jurnal Sumber:
https://via.library.depaul.edu/law-review/vol33/iss1/1

Pendahuluan

Dalam studi hukum modern, memahami dasar legitimasi dan struktur hukum menjadi hal yang sangat penting. Salah satu pemikiran klasik yang terus hidup hingga kini datang dari Max Weber dan H.L.A. Hart. Jurnal berjudul Max Weber and the Concept of Legitimacy in Contemporary Jurisprudence karya Donald H.J. Hermann menjadi salah satu sumber utama yang mengupas tuntas bagaimana konsep legitimasi dibangun dalam dunia hukum modern. Dalam tulisan ini, saya sebagai mahasiswa hukum akan mengkaji pokok-pokok pemikiran keduanya, memberikan refleksi kritis terhadap relevansi ide tersebut di masa kini, dan menganalisis perkembangan hukum ekonomi syariah Indonesia dengan pendekatan dari Weber dan Hart.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber menekankan bahwa hukum tidak bisa hanya dilihat sebagai alat kekuasaan yang memaksa, melainkan harus mendapatkan penerimaan dari masyarakat agar dapat dianggap sah. Legitimasi ini mengubah keharusan untuk taat menjadi kesadaran normatif bahwa aturan memang patut diikuti. Bagi Weber, hukum yang matang ditandai dengan adanya rasionalisasi formal, yaitu hukum disusun berdasarkan prinsip-prinsip abstrak yang konsisten dan diterapkan secara logis dalam kasus nyata. Sistem hukum seharusnya dipandang sebagai sistem tanpa celah (gapless) agar mampu menghadirkan keadilan yang bisa diterima semua pihak. Weber juga mengklasifikasikan legitimasi ke dalam tiga bentuk: tradisional, karismatik, dan legal-rasional, di mana dalam konteks negara modern, legitimasi legal-rasional lah yang paling penting.

Sementara itu, H.L.A. Hart melalui bukunya The Concept of Law menawarkan gagasan pembeda antara aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku manusia secara langsung, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dikenali, diubah, dan ditegakkan. Hart juga memperkenalkan konsep rule of recognition, yakni kriteria yang membuat suatu aturan diakui sebagai hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Tidak kalah penting, Hart mengkritik teori hukum yang hanya melihat hukum sebagai alat pemaksaan belaka. Menurutnya, hukum juga memiliki fungsi memberikan hak-hak dan fasilitas kepada warga negara. Pandangan Hart sangat menekankan pada aspek internal masyarakat: hukum menjadi efektif bukan semata-mata karena ada sanksi, melainkan karena masyarakat sadar akan kewajiban untuk taat.

Pendapat sebagai Mahasiswa Hukum terhadap Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Kini

Dalam pandangan saya sebagai mahasiswa hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan untuk masa kini. Weber mengajarkan bahwa legitimasi tidak bisa dipaksakan hanya melalui kekuasaan, melainkan harus dibangun di atas kepercayaan publik. Di tengah fenomena globalisasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keadilan, hukum tanpa legitimasi sosial akan mudah ditolak atau dilanggar. Ini menjadi peringatan keras bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, bahwa penegakan hukum harus disertai upaya memperkuat kepercayaan rakyat, bukan hanya memperbanyak aturan dan sanksi.

Di sisi lain, pemikiran H.L.A. Hart menawarkan kerangka teknis untuk membangun sistem hukum yang solid. Tanpa adanya struktur aturan primer dan sekunder yang jelas, hukum akan berantakan dan sulit ditegakkan. Pendekatan Hart yang mendorong pentingnya internal point of view juga sejalan dengan kebutuhan hukum modern: membangun kesadaran masyarakat bahwa hukum itu bukan beban, melainkan bagian dari tatanan hidup yang adil dan rasional. Dengan menggabungkan aspek sosiologis Weber dan struktur normatif Hart, sistem hukum kita bisa lebih responsif, kredibel, dan dihormati oleh masyarakat.

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah dengan Pendekatan Max Weber dan H.L.A. Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun