Mohon tunggu...
Jene Rika Eviliana
Jene Rika Eviliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Legitimasi Hukum Modern: Membaca Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah (Analisis Jurnal DePaul Law Review)

28 April 2025   05:47 Diperbarui: 28 April 2025   05:58 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menawarkan ladang yang sangat menarik untuk menerapkan pemikiran Weber dan Hart. Jika dilihat dari perspektif Weber, awal perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia didominasi oleh legitimasi tradisional, yakni penerimaan berdasarkan ajaran agama Islam yang diwariskan turun-temurun. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, hukum ekonomi syariah perlahan-lahan bergerak menuju legitimasi legal-rasional, yang dibuktikan dengan adanya produk legislasi seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pengakuan negara terhadap prinsip-prinsip syariah dalam sistem hukum positif menunjukkan bahwa hukum syariah tidak lagi hanya berbasis kepercayaan agama, tetapi juga dihargai sebagai bagian dari hukum nasional yang rasional dan formal.

Rasionalisasi formal yang ditekankan Weber juga tercermin dalam upaya standarisasi akad-akad syariah, transparansi lembaga keuangan syariah, serta penyelesaian sengketa melalui forum peradilan formal, baik di Pengadilan Agama maupun badan arbitrase syariah. Namun demikian, tantangan terbesar tetap terletak pada bagaimana hukum syariah mampu meyakinkan masyarakat bahwa prinsip-prinsipnya tidak hanya religius, tetapi juga rasional dan kompatibel dengan kebutuhan ekonomi modern.

Jika menggunakan kacamata H.L.A. Hart, kita melihat bahwa hukum ekonomi syariah kini mulai membangun sistem aturan primer dan sekunder. Aturan primer meliputi ketentuan-ketentuan syariah seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Aturan sekundernya muncul melalui kehadiran Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang berperan mengeluarkan fatwa-fatwa syariah yang kemudian diadopsi dalam kebijakan keuangan nasional, termasuk dalam regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pendekatan ini, hukum syariah mendapatkan rule of recognition-nya sendiri, sehingga dapat diterima sebagai hukum positif yang sah dan efektif.

Yang menarik, kesadaran internal masyarakat terhadap hukum syariah juga semakin tumbuh. Prinsip syariah bukan lagi dipatuhi hanya karena faktor keagamaan, tetapi juga karena dianggap sebagai pilihan rasional dalam pengelolaan ekonomi modern. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah telah bergerak ke arah sistem hukum yang modern dalam arti Weberian dan Hartian: sah, rasional, terstruktur, dan diterima secara normatif oleh masyarakat luas.

Penutup

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi besar untuk memahami bagaimana hukum seharusnya dibangun dan dijalankan. Dalam konteks perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, kedua tokoh ini menawarkan panduan penting: Weber mengingatkan tentang pentingnya membangun legitimasi berbasis rasionalitas formal, sementara Hart memberikan fondasi teknis tentang struktur hukum yang harus dipenuhi agar sebuah sistem hukum dapat berfungsi secara efektif.

Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa hukum ekonomi syariah di Indonesia akan terus berkembang jika tetap berpijak pada prinsip rasionalitas, proseduralitas, dan penerimaan sosial yang kuat. Tanpa aspek-aspek ini, hukum syariah akan sulit mendapatkan tempat, bukan hanya di tengah masyarakat nasional, tetapi juga di ranah global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun