Mohon tunggu...
Jemy MarvelRadjawane
Jemy MarvelRadjawane Mohon Tunggu... Equality Before Of The Law

Akan ada masanya dimana seseorang berjuang tanpa lelah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Tindak Pidana Dalam Pembuatan PERNEG Kariu Terkait Penetapan Mata Rumah Parenta

13 Oktober 2025   16:32 Diperbarui: 13 Oktober 2025   14:41 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 (Perneg) Kariu  Nomor 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah yang dihasilkan oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Kariu dan Saniri Negeri Kariu beresiko pidana bagi para pelaku yang terlibat di dalamnya.

Dalam hal ini Kelalaian dalam penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Kariu di Nilai Cacat Hukum Dan tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang berlaku. Namun ada sedikit kekeliruan yang sangat fatal ketika seorang pejabat sementara Yang pada saat itu di Jabat oleh M. Pattiradjawane dengan kekuasaan pada saat itu di buatlah  peraturan Negeri  Nomor 01 Tahun 2008 terkait Mata Rumah Parenta yang di nilai cacat Hukum dan Tidak sesuai Mekanisme.

Dalam hal ini, yang menandatangani Perneg, tertulis Kepala Pemerintah Negeri, padahal statusnya hanya penjabat yakni Penjabat Kepala Pemerintah Negeri. Surat ditandatangani secara sadar bahkan telah dicap dengan Cap Kepala Pemerintah Negeri, dan telah diedarkan, telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat khususnya masyarakat Negeri Kariu. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ‘penipuan’.

Dalam pendekatan hukum pidana terhadap suatu peristiwa pidana, pelakunya dapat dikategorikan sebagai (1). Yang melakukan, (2). Yang membantu melakukan, dan (3). Yang turut serta melakukan.

Sehingga dapat diduga, yang terlibat sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana menyangkut Peraturan Negeri Nomor 01  tersebut adalah (1). Yang merancang dan menyetujuinya, (2). Yang mengetiknya, (3). Yang menandatanganinya, dan (4). Yang mengedarkannya.

Untuk itu, diharapkan Perneg tersebut mesti ditinjau dan karena cacat secara prosedural masuk Hukum, agar pemilihan Raja Bisa terlaksana dalam waktu rekat, mesti didukung oleh Saniri Negeri Kariu. Sesuai  Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor  7 Tahun 2006 tentang ‘Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri’, maka dalam waktu singkat akan dilakukan musyawarah ulang, oleh karena sudah sangat lama Negeri Kariu  tidak dipimpin oleh Kepala Pemerintah (Raja) Negeri Kariu difintif.

Maka berfikir sebelum membuat sebuah peraturan Negeri yang bisa merugikan bnyak orang hanya demi kepentingan sekelompo kecil .(JMR)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun