Sedangkan makna “penting” adalah pengkhususan dari yang umum, yaitu segala sesuatu yang mendapat perhatian lebih oleh syariat, oleh karena itu ulama’ fiqih menyebutkan persyaratan yang diperbolehkannya menyebut basmalah. Pertama: bukan perbuatan yang hina, seperti tidak diperkenankan benyebut basmalah saat buang air besar. Kedua: bukan perkara yang diharamkan atau yang dimakruhkan, seperti berbuat zina. Ketiga: tidak dalam dzikir yang telah ditetapkan syari’ah, seperti penyebut lâ ilâha illallâh tidak di mulai dengan menggunakan basmalah. Keempat: perbuatan yang syariat menetapkan dimulainya tanpa menyebutkan basmalah, seperti melaksanakan solat tanpa menyebut basmalah, akan tetapi dimulai dengan takbir.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI