Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Hukuman Mati, Tanda Sistem Gagal

27 Januari 2022   23:15 Diperbarui: 27 Januari 2022   23:26 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: desain pribadi/pixellab

Setiap kali kita mendengar kasus pemerkosaan pasti hati akan sakit. Terbayang betapa kejinya perbuatan pemerkosa. Tega menjadikan siapa saja di dekatnya menjadi korban, hanya untuk menuntaskan nafsu syahwatnya. Terbayang pula bagaimana traumanya korban, terlebih jika pelaku adalah ayah, paman, kakek ataupun orang yang berada dalam lingkaran keluarga dekatnya. Yang seharusnya melindungi mereka namun justru memberikan neraka dunia. 

Masih hangat peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya di Madani Boarding School Bandung, Jawa Barat, selama 2016 hingga 2021. Sanksi hukum untuknya justru menjadi polemik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman mati (tirto.id, 13/1/2022). 

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia. "Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik. Tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tambahnya. 

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut berat Herry. Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku.

Namun, Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP, yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. 

Sementara dalam kasus Herry, Jaksa menuntut dengan hukuman mati dan memberikan sejumlah pidana tambahan: membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia. "Hukuman mati kita, tidak bicara kenapa peristiwa itu terjadi dan apa yang bisa dilakukan ke depannya untuk korban dan untuk sistem yang ada," ujar Meidina. 

Begitupun Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, ia berpandangan, baik hukuman mati ataupun kebiri tidak efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Namun ia tetap menghargai kinerja aparat penegak hukum. "Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan apresiasi terhadap kerja koordinatif antara penegak hukum dengan lembaga layanan korban," ujarnya (tirto.id,12/1/2022).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru sangat setuju dengan pendapat jaksa dan mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Menurut Nur Wahid, mereka justru harus konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 . Bukan merujuk pada UU yang berlaku di Inggris atau lainnya. "Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya" (tribunnews.com,15/1/2022).

Sungguh aneh bin ajaib terkait penanganan kasus di Indonesia tercinta ini, kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual dianggap belum mendapat hukuman menjerakan. Sedangkan kejahatan kecil, pelakunya pun mak-mak, hukumannya berat bak palu Godam yang siap menghancurkan pelaku hingga tak bersisa. Buktinya kasus tetap merebak. Namun saat hukuman mati diajukan timbul polemik antara menjerakan dan komitmen penegakan HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun