Artinya, negara ikut campur dalam hal muamalah rakyatnya. Terlebih ini menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara harus memastikan muamalah berjalan sesuai syariat, agar bisa adil dan standar halal haramnya dipenuhi.
Terlebih di era kapitalisme hari ini, dimana muamalah atau bisnis bermacam-macam jenisnya. Kendalanya tidak semua bisnis itu dilandasi ketakwaan kepada Allah, akibatnya kaum Muslim terjebak dalam bisnis yang bertentangan dengan akidahnya.
Namun karena tak ada lagi bisnis lain yang bisa ia akses, jika adapun syaratnya sangat banyak, maka investasi jadi pilihan. Bahkan sekalipun ada ancaman api neraka karena ada kebatilan akod di dalamnya.
Sikap apatis ini bukan datang begitu saja, awalnya dari sebuah kesalahan yang kemudian dimaafkan, tanpa saknsi yang menjerakan , jelas kemudian menjadikan ini peristiwa berulang. Wallahu a' lam bish showab.