Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Bodong Tak Tertolong

26 Februari 2021   22:23 Diperbarui: 26 Februari 2021   22:44 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis. Foto: Sparkpost

Kembali kasus investasi bodong mencuat, berulang kemunculannya tapi tak tertolong penyelesainnya. Dilansir dari Kompas.com, 26 Februari 2021, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melakukan penyelidikan investasi bodong Yalsa Butik seusai ada aduan dari salah satu anggotanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara Polda Aceh, butik yang menjual baju muslim ini juga menawarkan peluang investasi kepada para pelanggannya. Dana yang telah terhimpun Rp 25 miliar dari 3.000 anggota. Yalsa Butik menjanjikan keuntungan 30-50 persen setiap penjualan.

Dana yang sudah masuk tidak boleh diambil dalam enam bulan. Masuk 2021 mulai bermasalah, dana distop oleh owner, tidak boleh ambil lagi dan hangus. Setelah menjadi polemik, investasi ini juga tak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, praktik ini juga melanggar UU perbankan. Namun belum ada yang ditangkap, sebab owner dan karyawan Yalsa sejauh ini dinilai masih kooperatif.

Sedangkan kuasa hukum pemilik Yalsa Butik, Mukhlis Mukhtar menjelaskan, pihaknya menghormati polisi yang melakukan penyelidikan terhadap Yalsa Butik sekaligus meminta polisi membuktikan kesalahan kliennya. Sebab Yalsa Butik juga mengalami kerugian lantaran ada reseller yang curang.

"Di Yalsa ini memang ada beberapa tingkatan, mulai owner, reseller dan member. Akhir Januari kemarin collapse ada reseller yang curang maka sedang dilacak. Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miskomunikasi antara owner, reseller dan member hingga ada laporan polisi," kata dia (kompas.com, 26/2/2021).

Perkara bisnis memang tak seru jika tak menimbulkan seteru, itulah mengapa Umar bin Khatab memerintahkan petugas untuk mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam jual beli (fikih muamalat).

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, At Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin al-Khattab Radhiyallahu Anhu, mengeluarkan perintah,

"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)".

Selain itu juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar.

Artinya, negara ikut campur dalam hal muamalah rakyatnya. Terlebih ini menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara harus memastikan muamalah berjalan sesuai syariat, agar bisa adil dan standar halal haramnya dipenuhi.

Terlebih di era kapitalisme hari ini, dimana muamalah atau bisnis bermacam-macam jenisnya. Kendalanya tidak semua bisnis itu dilandasi ketakwaan kepada Allah, akibatnya kaum Muslim terjebak dalam bisnis yang bertentangan dengan akidahnya.

Namun karena tak ada lagi bisnis lain yang bisa ia akses, jika adapun syaratnya sangat banyak, maka investasi jadi pilihan. Bahkan sekalipun ada ancaman api neraka karena ada kebatilan akod di dalamnya.

Sikap apatis ini bukan datang begitu saja, awalnya dari sebuah kesalahan yang kemudian dimaafkan, tanpa saknsi yang menjerakan , jelas kemudian menjadikan ini peristiwa berulang. Wallahu a' lam bish showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun