Mohon tunggu...
Jeffri Zuntak
Jeffri Zuntak Mohon Tunggu... lainnya -

Aktif di Studi hukum Properti Indonesia, Pemerhati Jokowi Basuki dengan perubahan-perubahannya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Belajar 4 Hal dari Putusan yang Membuat Khoe Seng Seng (Tidak) Bersalah?!

12 Juni 2013   15:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:08 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Vonis 1 miliar rupiah dan pidana 1 tahun dengan percobaan 6 bulan, kenyataan pahit yang harus dirasakan Khoe Seng Seng, dan  nama-nama lainnya yang mengalami kasus serupa. Namun vonis itu semua  adalah fakta hukum, kita sebagai Warga Negara harus taat pada hukum.

Menurut pendapat kami banyak hal yang perlu dipelajari dan  belum tergali dari kasus Khoe Seng seng.


  1. Vonis Perdata yang mengakibatkan Khoe Seng Seng terkena denda Rp. 1 Miliar. Kerugian Materil akibat Perbuatan Melawan Hukum nya tidak ada , tetapi Khoe Seng Seng diwajibkan untuk membayar kerugian imateril. Kasus seperti  ini memang hanya sampai jawab menjawab seputar Surat Pembaca, sehingga mau tidak mau pembuktiannya berkutat  Hinaan dan Pencemaran nama baik melalui Pers. Seandainya digali lagi bahwa dalam  AJB yang ada cenderung memang merupakan "Standar Baku", ingat kasus Perlindungan Konsumen terhadap Parkir, Tiket Pesawat, dll.Apalagi seandainya bila memang  tidak pernah termaktum di AJB perihal status kepemilikan tanah, atau minimal tertulis status kepemilikan tanah merupakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain, siapakah yang berbohong?;
  2. Mari diskusi bersama, mungkinkah jika PEMDA memberikan data terkait perijinan dari mulai Ijin Pendahuluan (IP) Pondasi, IP Struktur, SIPPT, Blok Plan, SLF dan Pertelaannya serta IMB nya. Mengapa perlu? Disana kemungkinan besar akan terlihat jelas dan terbuka seterang-terangnya, apakah dan siapakah yang menutup-nutupi?
  3. Mengapa hakim tidak mencecar Media Pers yang membuat surat pembaca, mengapa menerbitkan, upaya apa yang telah dilakukan Medai Massa dan apa tanggung jawab media massa bila menerbitkan Surat Pembaca.Contohnya, bila penerbit sengaja memuat tentang SARA ataupun pencemaran nama baik. Bukankah Filternya ada di Redaksi?
  4. Apapun kebenarannya jangan diabaikan oleh siapapun, mari melihat dengan hati, mengapa Putusan MA tidak sama sekali mempertimbangkan keputusan PT?.


Semua pihak harus taat pada hukum, Kepastian dan keadilan hukum harus dikejar.

"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" _ PANCASILA


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun