Kenyataan dan fakta
terjadinya kesalahan nilai pada mata pelajaran Matematika sejumlah besar siswa
baik di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama yang secara resmi
dikeluarkan pihak Kemendikbud yang terpantau oleh penulis melahirkan sebuah
pertanyaan besar. Apakah masih layak nilai Ujian Nasional dijadikan
satu-satunya kriteria terterimanya siswa di sekolah pilihan melalui jalur
online? Mungkin hanya pihak Kemendikbud yang dapat menjawabnya.
Kemungkinan terjadinya kesalahan yang sama di
wilayah lainnya adalah juga sangat besar mengingat pengawasan internal di Departemen
Pendidikan yang semakin berkurang di daerah yang semakin jauh dari Jakarta
sebagai Ibukota Negara. Sehingga menjadikan nilai Ujian Nasional sebagai
kriteria tunggal penerimaan siswa di sekolah lanjutan perlu kiranya
dipertimbangkan kembali. Ini perlu sebagai bahan kajian penentu keputusan
mengingat tidak lama lagi beberapa daerah yaitu, Kota Ambon, Kota Banjarbaru, Kabupaten Batubara, Kota Denpasar, Kabupaten Gresik, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten
Karanganyar, Kota Kediri, Kota Sukabumi, Kota Manado, Kota Metro, Kota Salatiga, dan Kota
Yogyakarta akan melaksanakan PPDB online.
Dengan
suguhan permasalahan ini, penulis mengharapkan pihak Kemendikbud dapat memberikan
penjelasan secara resmi dan menghadirkan para pakar, akademisi dan tim
independen bidang pendidikan dalam memeriksa ulang nilai-nilai UN tersebut,
baik Nilai UN di tahun 2012 yang lalu dan juga tahun 2013 ini sehingga
akuntabilitas dan kredibilitas Kemendikbud dalam pelaksanaan UN yang memang
sedang dalam posisi yang rentan dapat teruji. Keraguan akan hasil Nilai UN
sebagai penentu penerimaan siswa baru jalur online juga tertepiskan. Wasallam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI