Mohon tunggu...
Nizar Ulman
Nizar Ulman Mohon Tunggu... Seniman - Civil Servant

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fasilitasi Konsultan Imigrasi agar Lebih Profesional, Dirjen Imigrasi Keluarkan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021

17 November 2021   09:18 Diperbarui: 17 November 2021   09:29 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Direktorat Jenderal Imigrasi, memfasilitasi penyedia layanan konsultan imigrasi agar lebih profesional dengan mengeluarkan Permenkumham nomor 35 tahun 2021 tentang Konsultan Imigrasi. Dalam peraturan ini dijelaskan mulai dari pengertian, tata cara untuk menjadi konsultan imigrasi sampai dengan larangan dan kewajiban yang harus dilakukan ketika menjadi konsultan imigrasi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konsultan imigrasi adalah adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus. Adanya peraturan tersebut atas petimbangan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, termasuk dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi warga negara dan penduduk Indonesia. Jugapun bahwa keberadaan penyedia jasa konsultasi dan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian yang tidak profesional dan akuntabel telah merugikan pemohon layanan keimigrasian.

Selain itu dengan adanya aturan ini mengartikan bahwa konsultan imigrasi adalah sebuah profesi yang membantu proses pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat. Sebagai contoh konkretnya adalah di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dimana terdapat beberapa agen perjalanan yang merangkap sebagai konsultan imigrasi dengan tugas membantu masyarakat dalam mempersiapkan persyaratan pembuatan Paspor RI. Mengapa diperlukan keberadaan dari konsultan imigrasi? Karena wilayah kerja Kanim Ketapang sangat luas, beberapa calon pemohon yang rata-rata berusia lanjut terkadang hanya membawa berkas seadanya ketika akan membuat paspor. Padahal tim Humas Kanim Ketapang dirasa cukup maksimal dalam memberikan informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor. Mulai dari postingan di web, media sosial, di radio, banner, dan juga brosur. Tetapi tetap saja ada masyarakat yang belum mengetahui mengenai persyaratan pembuatan paspor.

Adanya konsultan imigrasi, bisa membantu masyarakat untuk melengkapi berkas syarat permohonan paspor, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik mengambil berkas yang diperlukan. Apalagi jarak dari tempat tinggal pemohon di Kab. Ketapang bisa menempuh waktu berjam-jam, sehingga cukup memakan waktu dan tenaga.  Ditambah beberapa pemohon paspor berusia diatas 40 tahun sehingga tidak terlalu peduli untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor.

Konsultan keimigrasian dapat menyediakan jasa layanan konsultasi dan pemberian bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian kepada warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi dalam kantor Konsultan Keimigrasian berbentuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, kantor hukum,  biro perjalanan wisata, biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, agen perjalanan wisata, agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, jasa impresariat/promotor, atau biro perjalanan lainnya. Juga memenuhi syarat yaitu berbadan hukum, terdaftar di Kementerian dan memiliki sarana dan prasarana.

Syarat untuk melakukan pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian adalah mengajukan permohonan baik secara elektronik maupun nonelektronik kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:

  • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
  • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
  • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
  • Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja meliputi seluruh Wilayah Indonesia;
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi; atau
  • Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan luar negeri;

dalam satu rekening atau dalam beberapa rekening yang diakumulasi jumlah totalnya;

  • Nomor Induk Berusaha;
  • bukti kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama kantor;
  • surat keterangan mempekerjakan Konsultan Keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus;
  • sertifikat pelatihan Konsultan Keimigrasian dari tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
  • akta perusahaan terbaru.

Bagi calon kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk biro perjalanan wisata, biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, agen perjalanan wisata, agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, serta biro perjalanan lainnya, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud juga harus melampirkan sertifikat usaha pariwisata. Kemudian akan dilakukan tahapan lanjutan untuk selanjutnya diterbitkan Keputusan Dirjen yang diselesaikan paling lama 5 hari kerja, dan penetapan kantor Konsultan keimigrasian paling lama 7 hari kerja.

Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan pelatihan konsultan keimigrasian. Untuk dapat menjadi peserta pelatihan maka harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • bertempat tinggal tetap di Wilayah Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
  • memiliki rekam jejak kepatuhan hukum yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pendaftaran peserta pelatihan Konsultan Keimigrasian diajukan melalui permohonan secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data dan melampirkan:

  • surat permohonan mengikuti pelatihan Konsultan Keimigrasian;
  • daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  • fotokopi kartu tanda penduduk;
  • fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
  • surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  •  surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam aturan ini juga disebutkan mengenai kewajiban dan larangan sebagai konsultan keimigrasian. Beberapa hal cukup penting pada masa sekarang adalah poin memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian, dan melindungi dan menjaga kerahasian data dan informasi terkait pemohonan layanan keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan keimigrasian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun