Mohon tunggu...
Jati Kumoro
Jati Kumoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - nulis di podjok pawon

suka nulis sejarah, kebudayaan, cerpen dan humor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksin Gratis, Memang Sudah Seharusnya Pemerintah Menggratiskan Vaksin di Masa Pandemi

17 Desember 2020   13:36 Diperbarui: 17 Desember 2020   13:43 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Rabu tanggal 16 Desember 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia akan dilakukan secara gratis, tidak dikenakan biaya sama-sekali.

Selain itu, presiden Joko Widodo juga mengumumkan bahwa dirinya yang akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 ini. Hal ini dilakukan oleh presiden dengan tujuan agar masyarakat percaya dan yakin bahwa vaksin yang hendak digunakan itu aman bagi kesehatan.

Keputusan pemerintah untuk memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada seluruh warga negara merupakan  keputusan yang tepat dan patut diapresiasi karena situasi negara dalam masa pandemi dimana kondisi tingkat ekonomi masyarakat mengalami penurunan yang drastis.

Keputusan yang diambil pemerintah untuk menggratiskan vaksin ini juga sebuah keputusan yang wajar karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada alinea ke empat dikatakan bahwa "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum..."

Jadi persoalan pemberian vaksin secara gratis ini memang sudah tepat dan sudah memang sudah seharusnya diberikan oleh pemerintah dengan cara demikian mengingat kondisi pandemi yang sedang melanda negara kita ini. Pemerintah wajib melindungi dan memajukan kesejahteraan umum, itu intinya. Justru kalau untuk memperoleh vaksin Covid-19 di masa pandemi seperti sekarang ini harus membayar, maka pemerintahan dibawah pimpinan presiden telah melanggar amanat dari UUD 1945.

Pernyataan pemberian vaksin secara gratis ini sekaligus juga menepis kekhawatiran yang muncul di dalam masyarakat akan terjadinya komersialisasi vaksin karena sebelumnya pemerintah sempat menyebutkan adanya dua skema pemberian vaksin Covid-19,  yaitu yang secara gratis dan satunya lagi secara mandiri atau berbayar.


Meskipun sudah dinyatakan bahwa pemberian vaksin ini gratis, namun pemerintah masih belum menentukan jenis vaksin apa yang akan diberikan secara gratis bagi masyarakat dalam rangka pencegahan terhadap Covid-19. Namuh yang pasti bahwa pemberian vaksin secara gratis ini tujuannya adalah untuk terciptanya kekebalan bagi seluruh warga masyarakat terhadap virus Covid-19 sehingga pandemi yang sekarang tengah terjadi ini bisa segera usai.

Jika nantinya vaksin gratis ini sudah siap untuk dibagikan ke masyarakat, hendaknya dalam melakukan vaksinasi pemerintah melakukan koordinasi yang baik antara lembaga kesehatan yang berwewenang dan dinas kependudukan  agar semua penduduk tak terkecuali bisa seluruhnya mendapat vaksin. Kalau perlu dalam pengawasannya melibatkan TNI-Polri agar mencegah terjadinya hal-hal yang tak diingikan secara bersama.

Aparat pemerintah pada tingkat desa/kalurahan yang disertai Kadus dan RT/RW dapat membantu bergerak bersama-sama masyarakat sekaligus juga mengawasi pelaksanaan pemberian vaksin gratis tersebut untuk meminimalkan resiko terjadinya penyelewengan yang mungkin  terjadi pada saat pemberian vaksin.

Sembari kita menunggu akan hadirnya vaksin gratis yang entah kapan akan segera sampai ke masyarakat secara umum, alangkah baiknya kita tetap menjalankan pola hidup sehat dan tetap melaksanakan gerakan 3M, memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak terhadap orang lain, dan tak lupa sering mencuci tangan dengan sabun.

Podjok pawon. Desember 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun