REKRUT 5514 PENGAWAS TPS DI MALUKU, Â BAWASLU MALUKU GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU KABUPATEN DAN KOTA
HumasBawaslu. Bawaslu Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Aula Hotel Golden Palace, Jumat (1/2/2019).
Rakor tersebut bertujuan merekrut petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada pemilu 2019, dan sebagai ujung tombak Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menyuplai informasi dan data.Â
Acara dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku (Abdullah Ely, Paulus Titaley, Subair) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa). Dengan peserta Bawaslu Kabupaten/Kota antara Lain Ketua, Kordiv SDM dan Organisasi, Koordinator Sekretariat dan Staf.
Sesuai dengan amanat Pasal 132 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu.Â
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan untuk segera membentuk Pengawas TPS agar dapat mengawasi Tahapan Pengumutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai dengan Ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pengumutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Pengerahan Kedua dari Anggota Bawaslu Maluku / Kordiv SDM (Subair), mejelaskan bahwa Pendaftaran pengawas TPS mulai 11 hingga 21 Februari 2019. "Persyaratannya dapat dilihat di kantor keuchik, mulai dari tanggal 4 hingga 11 Febuari 2019. Permohonan diantar langsung ke kantor Panwascam masing-masing kecamatan" sebutnya, Ia menambahkan, untuk proses perekrutan dilakukan Panwascam. Baik dari tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga wawancara. "Personal yang mendaftar tidak boleh tercatat sebagai timses caleg dan anggota partai politik. Pengawas TPS yang direkrut harus benar-benar netral.
Pengarahan ketiga dari Anggota Bawaslu Provinsi Maluku / Kordiv PHL (Paulus Titaley) menjelaskan, bahwa Pengawas TPS adalah Struktur terdepan Pengawas Pemilu, tugas pengawas TPS, mulai dari mengawasi pendistribusian logistik Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 hingga proses pemungutan dan perhitungan suara.Â
Bawaslu dengan kewenangannya yang semakin besar sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang maka akan diiringi pula dengan meningkatnya ekspektasi publik terhadap peran lembaga.Â
Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan tingkat dasar. Ia juga menambakan bahwa pembentukan Pengawas TPS diharapkan agar dapat Mandiri, Jujur, Berintegritas, Profesional, Cepat Tanggap , dan Tangguh dalam Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.