Mohon tunggu...
Jarwati
Jarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

28 November 2022   19:58 Diperbarui: 28 November 2022   20:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: JARWATI

NIM: 212111007

Prodi/ Kelas : HES 5C

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA

Pengertian Pernikahan 

Pernikahan merupakan rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, dimana akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Dan sebaliknya jika keadaan rumah tangga sudah berantakan, maka akan terjadinya kontribusi kepada masyarakat dimana mereka akan terganggu yang disebabkan adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Apabila hal tersebut terus  berlanjut maka akan menjadi problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun.

Pengertian Pernikahan Dini

Penikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang undangan, atau pernikahan yang di bawah usia dimana  direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.

Data Pernikahan Dini Di Lereng Merapi Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta Di Tahun 2011

Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) akan melangsungkan pernikahan, Ungkap Camat Cangkringan Samsul Bakri. Terdapat varian padangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak di bawah umum. Dimana Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun