Nama: JARWATI
NIM: 212111007
Prodi/ Kelas : HES 5C
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA
Pengertian PernikahanÂ
Pernikahan merupakan rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, dimana akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Dan sebaliknya jika keadaan rumah tangga sudah berantakan, maka akan terjadinya kontribusi kepada masyarakat dimana mereka akan terganggu yang disebabkan adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Apabila hal tersebut terus  berlanjut maka akan menjadi problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun.
Pengertian Pernikahan Dini
Penikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang undangan, atau pernikahan yang di bawah usia dimana  direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.
Data Pernikahan Dini Di Lereng Merapi Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta Di Tahun 2011
Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) akan melangsungkan pernikahan, Ungkap Camat Cangkringan Samsul Bakri. Terdapat varian padangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak di bawah umum. Dimana Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.