Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Pembongkaran Gedung Gereja Oleh Pemda

23 Maret 2013   05:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:22 1868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika anda membaca dan melihat adanya pembongkaran Gedung Gereja, maka jangan kaget, karena itu terjadi melalui proses yang terencana dan terstruktur; bukan akibat dari tindakan dadakan–mendadak.

Berdasar pengalaman (ketika saya masih ikut menangani dan membantu proses pembangunan Gedung Gereja), maka ada prosedur umum dan terjadi (terutama di wilayah Jabodetabek). Hal-hal tersebut (ini terjadi pada Gedung Gereja yang akan dan sementara dibangun serta Gedung Darurat yang dipakai beribadah, termasuk renovasi Gedung Gereja yang lama) antara lain,

  1. Jika mau membangun gedung gereja, maka Gereja (dhi. Panitia Pembangunan atau pengurus/majelis Gereja) harus mengurus surat sesuai dengan Peraturan PEMDA dan Peraturan Bersama Dua Menteri; ini adalah hal yang standar atau baku. Dua surat yang sangat penting, melebihi Kitab Suci untuk pembangunan Gedung Gereja yaitu IMB dan Izin Penggunaan Gedung
  2. Diawali dengan rekomendasi/izin warga sekitar rencana lokasi pembangunan gereja. Pada umumnya, berdasar pengalaman, gereja relatif mudah mendapat izin dari warga setempat/sekitar (minimal 70 KK)
  3. Setelah itu, Gereja mengajukan surat ke Lurah-Kelurahan (untuk mendapat rekomendasi agar di bawa ke Camat/Kecamatan, selanjutnya ke Walikota atau Bupati). Tapi, bukan sekedar itu; Gereja harus melengkapi dengan Copy tanda daftar Organisasi Gereja tingkat Nasional dan Lokal, Susunan Pengurus Gereja Tingkat Nasional dan Setempat, daftar Warga Jemaat (termasuk alamat lengkap), Keterangan Kepemilikan Tanah, dan lain sebagainya (yang kadang tebalnya mencapai 100 halaman)
  4. Pihak Kelurahan, tidak langsung memberi rekomendasi; ini bisa mencapai waktu sampai berbulan atau tahunan, baru ada balasan, itupun harus melalui proses negoisasi yang melelahkan. Jika proses yang lama ini terjadi, biasanya mulai muncul orang-orang bukan warga setempat, yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung gereja (hebatnya, bagaimana dan dari mana mereka bisa tahu!?). Juga kadang muncul warga yang sudah menyetujui pendirian gereja, menarik kembali kesediaannya; artinya menolak; jika itu terjadi maka Gereja harus melakukan sosialisasi ulang
  5. Jika telah ada rekomendasi dari Lurah/Kelurahan, maka proses selanjutnya ada di Camat–Kecamatan. Prosedur dam rentang waktu pun hampir sama, membutuhkan masa yang berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bersamaan dengan lamanya waktu tersebut, maka semakin terlihat ada rombongan orang yang melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung gereja. Jika sudah ada gereja kecil atau darurat untuk beribadah pada setiap hari Minggu, maka akan muncul berbagai aksi-aksi provaktif; misalnya melempar atap gereja di saat ibadah/kebaktian, membuat bising dengan suara kendaraan, insiden di parkiran, membuang sampah di halaman gedung gereja, dan lain sebagainya
  6. Adakalanya, ketika menanti surat rekomendasi dari Camat/Kecamatan tersebut, ada semacam izin moral yang lisan, agar panitia pembangunan membangun; di sini seringkali pengurus Gereja (dalam ketulusan mereka), menerima dan melihat sebagai adanya etikad baik dari aparat dan kesediaan mereka memberi izin membangun gedung gereja. Dengan demikian mereka (pihak gereja) membangun (dengan pelan/bertahap) sampai menanti rekomendaisi dari camat atau IMB dari Walikota–Bupati. Tapi, rekomendasi dari Camat–Kecamatan tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun (apalagi jika ada pergantinan pejabat, maka surat-surat dari Kelurahan akan dimulai dari awal lagi)
  7. Seiring dengan rentang waktru yang lama itu, orang-orang yang menolak pembangunan–keberadaan Gedung Gereja, semakin bermunculan (umumnya ormas-ormas atas nama etnis dan agama yang bersifat radikal). Mereka melakukan demo, tekanan, protes, dan bahkan intimidasi terhadap warga gereja yang mau beribadah (termasuk ke/pada warga agar menolak adanya gereja)
  8. Jika sikon seperti diatas (7) terus menerus terjadi, maka pihak Kecamatan jadikan hal-hal tersebut sebagai alasan untuk menolak memberi rekomendasi agar Gereja mengurus IMB dan Surat Izin Penggunaan Gedung ke tingkat yang lebih tinggi (misalnya Walikota atau pun Bupati)
  9. Bisa juga, rekomendasi dari Camat-Kecamatan sudah ada, akan tetapi di tingkat Walikota–Bupati sampai bertahun-tahun (pada beberapa kasus hingga lebih dari 10 tahun, Gereja mengurus IMB dan Izin Penggunaan Gedung) tidak mengeluarkan surat tersebut. Sementara, pada rentang waktu tersebut, gedung gereja yang dibangun secara pelan-pelan–bertahap sudah jadi/selesei, bahkan telah digunakan sebagai /untuk kegiatan beribadah
  10. Pada sikon seperti itu, dari pihak Walikota–Kabupaten, bukan lagi melihat bahwa ada surat permohonan (dari Gereja untuk) mendapat IMB dan Izin Penggunaan Gedung, melainkan justru menanggapi sebagai pelanggaran peraturan Pemda
  11. Karena ada gedung yang dibangun tanpa izin maka harus disegel
  12. Jika sudah segel, maka dalam hitungan hari, akan dibongkar; dan ketika disegel (dan akan dibongkar), Pemda pun memberikan alasan klise  bahwa kehadiran dan pembangunan gedung Gereja telah meresahkan warga setempat dan juga tak ada izin)
Silahkan anda menilai sendiri, jika ada gedung gereja yang dibongkar, maka di mana letak kesalahannya yang esensinya!? pada gereja yang membangun tanpa izin atau di aparat Pemda yang sengaja menghambat dan kemudian merobohkannya!?

LINK TERKAIT

Waspada Terhadap PROTAP Intoleransi di Nusantara

Ada kesamaan proses - prosedur - perencanaan - terstruktur pada semua peristiwa intoleran (yang diikuti dengan kekerasan dan kebrutalan) yang terjadi di Nusantara. Prosedur Tetap tersebut adalah
  1. Membangun solidaritas kelompok Islam garis keras melalui dakwah.  Sekalipun terlihat solid, sesungguhnya organisasi Islam garis keras hanyalah minoritas yang nyaring bersuara. Selebihnya adalah massa cair yang direkrut seketika atau diprovokasi agar ikut-mengikuti bersama mereka
  2. Solidaritas melalui dakwah instan. Memasang stiker dan spanduk penolakan, permusuhan. Setelah itu memperluas konstituensi dan dukungan publik dengan menyebarkan kebencian terhadap sasaran melalui spanduk penolakan dan bernada permusuhan. Selain sebagai sarana menghimpun dukungan publik, cara ini juga akan memberi legitimasi bagi mereka untuk bertindak. Pesan-pesan permusuhan tidak selalu atas nama organisasi Islam puritan, tapi bisa jadi tanpa nama, atau nama-nama yang diciptakan secara cepat dan mudah diingat publik
  3. Menggelar tabligh akbar dan membakar emosi umat. Road showmelalui pengajian dan tabligh akbar. Sejumlah kyai kondang dari Jakarta atau dari kota-kota lain biasanya diundang untuk bersama-sama membakar emosi umat. Materi dakwah selain dakwah murni, disisipkan juga pesan-pesan kebencian, disertai dengan argumen-argumen keagamaan yang ditafsir secara literal. Kegiatan tabligh akbar, selain menjadi sarana prakondisi yang berselang, biasanya juga dilakukan sebelum melakukan operasi
  4. Ancaman penghentian kegiatan ibadah. Berhasil menanamkan kebencian dibenak umat, kelompok Islam garis keras kemudian memberikan ultimatum dan ancaman penghentian aktivitas ibadah; ancaman ini disampaikan secara terbuka dengan alasan bahwa masyarakat resah
  5. Pemda berinisiatif memfasilitasi dialog. Prakondisi yang sudah dibangun kemudian memikat pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog antara organisasi Islam garis keras dengan kelompok-kelompok yang menjadi sasaran tembak. Dalam dialog ini selain jumlah massa yang tidak imbang, karena selain aparat pemerintah daerah, dialog selalu melibatkan MUI setempat, Pejabat Departemen Agama, Tokoh masyarakat plus organisasi Islam garis keras itu sendiri. Dialog tidak pernah menemukan jalan keluar kecuali tekanan berlapis; jika terkait rumah ibadah), maka atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah akan mengikuti kehendak kelompok Islam garis keras
  6. Tekanan melalui surat pernyataan. Ujung dari proses-proses dialog adalah surat pernyataan di bawah tekanan. Surat pernyataan berisi ‘kesediaan’ untuk tidak melakukan aktivitas ibadah secara terbuka, ‘kesediaan’ membongkar bangunan yang ditentang
  7. Muspida mengeluarkan SKB atau produk kesepakatan. Atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah bersama jajaran Muspida mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang berisi larangan aktivitas ibadah, larangan penyebaran, dan seterusnya
  8. (jika tidak berhenti maka terjadi) Penyerangan oleh massa. Setelah semua tahapan dilalui, organisasi Islam garis keras ini mendapati legitimasi untuk melakukan tindakan eksekusi - bertindak atas nama pemrentah, atas nama surat pernyataan, skb, fatwa, dan lain sebagainya
  9. Bupati melalui satpol PP melakukan penyegelan. Satpol PP bersama organisasi Islam garis keras, mewakili (dan atas nama) pemerintah daerah dan berbekal Surat Perintah dari Bupati, kemudian melakukan penyegelan
  10. Pembiaran oleh Polisi. Setelah terjadi penyegelan yang tidak jarang disertai dengan kekerasan, atas nama penegakan hukum Polisi justru turut serta bersama Satpol PP melakukan penyegelan. Pada saat yang bersamaan Polisi juga membiarkan anarkisme massa yang melakukan pengrusakan. Jika pun Polisi melakukan penjagaan dan perlindungan, selalu berdalih bahwa aparat yang ada tidak mencukupi untuk menghalau massa. Di sinilah tindakan aktif polisi dan aparat pemda bisa dikualifikasi melakukan pelanggaran HAM karena turut serta melakukan pelanggaran hak untuk beribadah/berkeyakinan
[caption id="attachment_77091" align="aligncenter" width="400" caption="koleks mikeghouse.com/"]
12918945062074665905
12918945062074665905
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun