Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mereka Memperjuangkan Kebenaran Melalui Hasil Kejahatan

30 Juni 2012   02:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:24 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian, pada hakekatnya, kebenaran mempunyai dimensi manusiawi dan Ilahi. Dimensi manusiawi, adalah bersifat moral, etika, hukum, serta berhubungan dengan pembuktian-pembuktian iptek, menyangkut bidang eksata maupun sosial. Sedangkan dimensi Ilahi, menyangkut formula-formula keagamaan, yang harus diterima atau dipercayai apa adanya sesuai teks atau ayat-ayat Kitab Suci. Misalnya, kesaksian Kitab Suci tentang adanya TUHAN - Allah, penciptaan alam semesta dan manusia, Surga, Neraka, hidup setelah kematian, penebusan, dan lain-lain. Kebenaran Ilahi tidak perlu pembuktian tetapi iman atau percaya pada diri seseorang atau umat beragama.

Melihat dari sudut mana pun (Ilahi dan manusiawi), tetap TIDAK ADA celah dan peluang jika seseorang mau/ingin memperjuangkan adanya kebenaran di/dalam hidup dan kehidupan - masyarakat - dunia - sosial - komunitas - dan seterusnya, maka harus DILAKUKAN dengan cara kekerasan - kebrutalan - kejahatan -kriminal - darah, dan seterusnya.

TETAPI, jika mau berjuang untuk itu maka harus juga dilakukan dengan cara benar: benar berpikir - benar berkata - benar bertindak, (termasuk di dalamnya tak melakukan kejahatan - kriminal - kekerasan - kebrutalan - pertumpahan darah).

1340702337842289522
1340702337842289522

Abbah Jappy P


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun